
pasamanbarat. — Tim gabungan dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Pasaman Barat, melakukan penertiban dan penegakan hukum dalam rangka Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Operasi tersebut dilaksanakan di aliran Sungai Batang Batahan Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka pada Selasa (12/8/2025).
“Benar, kegiatan tersebut merupakan atensi dari Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol D Dr Gatot Suryanta, M.Si., CSFA sebagai bentuk tindak lanjut atas adanya laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas secara ilegal,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.
Dikatakan, tim gabungan berangkat bergerak menuju lokasi yang diduga adanya aktivitas PETI yang berada di Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Koto Balingka sekitar pukul 11.30 siang.
“Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas gabungan tiba di lokasi aliran sungai Batang Batahan, Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan,” tuturnya.
AKBP Agung menjelaskan, dari hasil penyisiran petugas gabung disekitar lokasi tersebut, tidak menemukan pelaku maupun adanya aktivitas PETI, namun hanya ditemukan bekas galian yang diduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal.
“Petugas juga melakukan pembongkaran dan pembakaran pondok tempat tinggal yang digunakan oleh oknum-okunum pelaku tambang emas ilegal,” jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 14.20 WIB petugas juga bergerak ke arah aliran sungai Batang Batahan, Jorong Aek Nabirong, Nagari Batahan, Kecamatan Koto Balingka, namun di tempat tersebut petugas juga tidak menemukan adanya aktivitas PETI.
“Di tempat tersebut, petugas melakukan pembakaran satu buah box penyaring emas yang terbuat dari kayu, bekas galian diduga kegiatan penambangan emas tanpa izin, sedangkan untuk para pelaku tidak ditemukan,” katanya.
Ditambahkan, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan ancaman hukuman aktivitas Penambangan Emas Secara Ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliyar.
Selain itu, petugas juga akan melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum bagi para pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada oknum-oknum pelaku penambang emas ilegal.
“Polres Pasaman Barat akan tetap melakukan kegiatan yang sama, untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI, agar aliran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegasnya. (HumasResPasbar)