Demo Di Balai Desa Petuguran Punggelan Banjarnegara Tuntut Sekdes Mundur Dari Jabatannya

 

*BANJARNEGARA* Warga masyarakat desa petuguran kecamatan punggelan lakukan aksi demo menuntut sekertaris desa petuguran kecamatan punggelan kabupaten Banjarnegara mundur dari jabatan sekertaris desa pada Rabu (13/8/2025).

Aksi warga desa petuguran ini dipicu akibat sekertaris desa petuguran diduga menyalahgunakan wewenang dan juga diduga menyalahgunakan anggaran desa.ketahanan pangan anggaran tahun 2022 dan 2023.

Ratusan warga masyarakat tersebut melakukan orasi secara damai di halaman kantor desa petuguran kecamatan punggelan,kabupaten Banjarnegara.

Para saksi menuntut sekdes petuguran mundur dari jabatannya. Warga menduga bahwa sekdes petuguran dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai regulasi.

Aksi damai ini di kawal ketat oleh TNI POLRI yaitu jajaran Koramil punggelan dan jajaran polres Banjarnegara beserta jajaran Polsek punggelan.dan forkominca Punggelan

Aksi berjalan lancar dan kondusif, ratusan warga, beserta para tokoh masyarakat dan pihak pihak terkait juga turut serta dalam aksi damai tersebut.

Dalam aksi puluhan perwakilan dari warga diterima pihak pemdes untuk beraudensi di aula balaidesa.

Dalam pertemuan audensi ini belum menemui titik terang, hal ini dikarenakan Jumirah sekdes petuguran saat berlangsungnya audensi menyampaikan keterangan yang berbelit Belit,walau sebagian keterangan yang diberikan sekertaris desa ini juga patut diduga ada yang disembunyikan sehingga sekdes memberikan keterangannya kepada perwakilan aksi terkesan berbelit Belit

Jumirah Sekertaris desa petuguran saat di temui wartawan mengatakan bahwa, pihaknya sangat menyayangkan kenapa kenapa tidak dari awal menanyakan langsung ke pihak pemdes.

Menurutnya pada waktu itu Th 2024 ada yang langsung ke kejaksaan melaporkan tentang ketahanan pangan th 2022/2023, akhirnya tiba tiba dari kejaksaan melalui kasi Intel menemui dirinya .menanyakan perihal ketahanan pangan dan terkait aset tanah yang dijual.

Jumirah sekdes petuguran. sendiri tidak tau siapa yang lapor menurutnya kasi Intel dari kejaksaan Banjarnegara turun Ke Pemdes petuguran ambil berkas untuk di selidiki dan dirinya juga di intro gasi dan
mengawali tahapan integrasi pada awal disuruh mengembalikan apa yang dikelola.

Jumirah juga menambahkan
pengelola ketahanan pangan disuruh mengembalikan apa yang sudah dikelola setelah di hitung.dan selaku sekertaris desa sudah melaporkan kepada pemerintah desa, dan mengenai aset yang dikembalikan kepemeritah desa sudah diterima oleh pihak pemdes, lalu aset desa dari pengembalian itu sudah dijual oleh pihak pemdes, ” semua uangnya sudah masuk ke rekening desa.karena menurut jumirah yang dikembalikan ada juga yang berupa uang tunai terkait jumlahnya saya pun tidak tau kambing yang dijual hasilnya berapa karena saya belum dapat laporan sampai saat ini. “imbuhnya.

Terkait berita acara serah terima pengembalian ketahanan pangan menurut jumirah sudah diserahkan ke kejaksaan melalui kasie Intel kejaksaan.adapaun terkait perhitungan kerugian uang negara memang dirinya belum memberikan laporan tersebut ke pihak inspektorat. Yang jelas pihak kejaksaan setelah pihak kejaksaan mengintrogasi pengelola ketahanan pangan maka disuruh mengembalikan. “Ungkapnya.

Masih dilokasi ya g sama Ketua BPD desa petuguran kecamatan Punggelan saat ditemui wartawan mengatakan.bahwa Aksi individunya menuntut masalah penyewaan tanah bengkok dan tanah kas desa karena sesuai aturan PLT itu tidak berhak tanah bengkok

Dan ini termasuk penyalahgunaan wewenang dan selanjutnya masalah kegaduhan terkait penanganan ketahanan pangan dari Th 2022/2023 yang diduga tidak jelas.masalahnya kenapa baru dikembalikan kisaran Rp 280jt an dari total Dua tahun anggaran total berkisar 500 jutaan

Tuntutan dari warga agar pihak terkait yaitu kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan anggaran ketahanan pangan tahun 2022 dan 2023.dan masyarakat desa Paguyangan ini menghendaki agar sekdes petuguran untuk mengundurkan dir dari jabatannya.

Dan ketika sekdes ditanya pihak sekdes menjawabnya terlalu bertele tele dan terkesan berbelit Belit.bahkan terkait berita acara yang katakan oleh sekertaris desa tersebut ,(sekdes mengatakan bahwa berita acara itu sudah diselesaikan di kejaksaan).

Padahal setelah kami lihat apa isi surat dari kejaksaan itu bukan surat keterangan kasus atau permasalahan selesai namun surat keterangan pengembalian berkas yang dipinjam nya dari pemdes.

Wajar kejaksaan mengembalikan berkas karena berkas itu kan dipinjam oleh pihak kejaksaan dari Pemdes dan dikembalikan lagi ke pemdes

Dan surat tersebut bukan surat inkrah bahwa permasalahan itu selesai, namun itu berita acara pihak kejaksaan mengembalikan berkas yang dipinjamnya dari Pemdes yang sudah dikembalikan lagi ke pemdes lagi.
menurut saya pihak kejaksaan sudah benar, “ucapnya.

Pada intinya masyarakat mendesak agar sekdes petuguran untuk turun dari jabatannya, dan diharapkan pihak terkait, baik itu kejaksaan ataupun penegak hukum terkait untuk mengusut tuntas permasalahan ini, dan apa bila ini memang tidak ada titik kejelasan sesuai aturan hukum yang ada maka warga masyarakat akan melakukan Aksi lagi, mendesak sekdes untuk meletakkan jabatannya dan turun dari jabatan sekdes petuguran.” Pungkasnya.

Red tim