
Komunitas Anti Korupsi Riau mengajukan desakan serius kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memeriksa Dani M. Nursalam terkait dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli jabatan serta proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Hal ini disampaikan langsung oleh A. Panjaitan, SH, Koordinator Komunitas Anti Korupsi Riau, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut keterangan A. Panjaitan, modus yang diduga digunakan meliputi pemanggilan calon pejabat eselon II ke kediaman Dani M. Nursalam, dimana mereka diminta menyerahkan uang muka dengan nominal bervariasi berdasarkan jabatan dan lokasi penempatan. Tidak hanya itu, setiap pejabat eselon III yang telah dilantik diwajibkan melaporkan sekaligus menyerahkan paket kegiatan, termasuk kegiatan konsultan perencanaan, konsultan pengawasan, dan pekerjaan fisik. Paket kegiatan ini diarahkan agar diberikan kepada rekanan tertentu yang diduga merupakan perusahaan milik atau terafiliasi dengan Dani M. Nursalam, sebagai bagian dari komitmen setoran kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Lebih lanjut, A. Panjaitan menjelaskan dugaan modus jual beli proyek yang melibatkan Dani M. Nursalam, yakni dengan memanggil Kepala Dinas PUPR Riau untuk memperoleh daftar pekerjaan tahun anggaran 2025. Setelah memperoleh data tersebut, ia diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan menuntut uang muka sebagai tanda jadi agar dapat memperoleh paket kegiatan yang diinginkan. Besaran fee yang diminta pun cukup besar, yakni 50% dari nilai kegiatan untuk konsultan perencanaan dan pengawasan, serta antara 10-15% untuk pekerjaan fisik, dengan variasi sesuai nilai proyek.
Dalam upaya penegakan hukum, Komunitas Anti Korupsi Riau siap memberikan bukti dan kesaksian untuk mendukung penyelidikan. A. Panjaitan menjelaskan bahwa ada beberapa saksi yang dapat dihadirkan, antara lain seorang ASN yang diduga membayar Rp50 juta guna memuluskan mutasi lintas provinsi ke Riau, saksi kontraktor yang menerima langsung daftar kegiatan dari Dinas PUPR, saksi calon pejabat eselon III yang dimintai uang muka sebelum pelantikan, serta saksi dari kalangan konsultan dan kontraktor yang telah menyetorkan uang muka sesuai ketentuan yang diduga berlaku.
Sebagai penutup, A. Panjaitan menegaskan bahwa Komunitas Anti Korupsi Riau secara resmi mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh Dani M. Nursalam. “Kami siap memberikan keterangan resmi dan menghadirkan saksi guna mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel demi pemberantasan korupsi di Provinsi Riau,” ujarnya dengan tegas. Komunitas ini berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat guna menegakkan keadilan dan membersihkan aparatur pemerintahan dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.