
Siaran Pers -jakarta – *Mengenal Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP*
Hari ini telah terlaksana Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) di Komisi III DPR RI
Link rekaman RDPU Komisi III DPR RI (18/06/2025):
https://www.youtube.com/live/WCvI-e8ry9g?si=zziEQlS43JJ8UxYa
Selain dari Akademi dan Mahasiswa, pihak yang ikut berpartisipasi Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP.
Siapa itu Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP yang disebut oleh Ketua Komisi III Dr. Habiburokhman dan Anggota Komisi III Hinca Panjaitan.
Dalam penyampaian dalam RPDU kepada Komisi III DPR RI, Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP
Adalah Komunitas Advokat yang dibentuk oleh Para Advokat dengan inisiator Johan Imanuel, awalnya mengkritisi RUU Hukum Pidana (sekarang UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang saat masih dalam proses pembahasan RUU KUHP secara tegas MENOLAK substansi dalam RUU Hukum Pidana yang dinilai merugikan kepentingan Advokat yaitu Pasal 212.
Adapun Pasal dalam Draft RUU KUHP yang berkaitan langsung dengan Profesi Advokat adalah Pasal 282 Adapun Pasal tersebut sebagai berikut :
Pasal 282 : “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang: mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
”Penjelasan Pasal 282 :
Ketentuan ini ditujukan kepada advokat yang secara curang merugikan kliennya atau meminta kliennya menyuap pihak-pihak yang terkait dengan proses peradilan.
Akhirnya, berdasarkan banyak protes dari Kami dan kalangan lainnya, maka Pasal 282 tersebut dikeluarkan dalam RUU Hukum Pidana sehingga tidak diatur terkait Substansi yang dirumuskan dalam Pasal 282 RUU KUHP pada UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkembangannya, RUU KUHAP yang menjadi prioritas dalam program legislasi nasional setelah dapat diakses file RUU KUHAP oleh semua kalangan termasuk Para Advokat.
Dalam hal ini Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP mencermati masih terdapat rumusan yang dinilai melemahkan Profesi Advokat pada Pasal 142 ayat 3 huruf b : Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya”.
Dalam kesempatan RDPU tersebut, Komunitas Pengawal RUU KUHAP siap mengawal RUU KUHAP sampai disahkan.
Demikian untuk diberitakan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
Perwakilan Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP