Muhamad Ali, S.H., M.H Bantu Warga Duri Pulo Yang Ijazahnya Ditahan Pihak Sekolah Karena Tunggakan

 

Salah satu warga di wilayah Kelurahan Duri Pulo mengeluhkan Ijazah anak nya ditahan pihak sekolah lantaran masih ada tunggakan Rp. 4.550.000 dan warga tersebut meminta tolong kepada seorang Advokat yang juga aktif di Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas ) yaitu Abang Muhamad Ali, S.H., M.H

Saat mendampingi warga tersebut menemui pihak sekolah Muhamad Ali, S.H., M.H, mengatakan “saya langsung berkoordinasi dengan Pak Heri Kustanto, S.H seorang Wakil Rakyat yang duduk di DPRD DKI Jakarta Komisi ‘A’ untuk membantu warga tersebut dan arahan-arahan dari beliau saya jalankan dan saya juga tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah aparat pemerintah khususnya Sudin Pendidikan dan proses administrasi sudah berjalan 99 % dan pihak sekolah telah memanggil anak dari warga tersebut untuk datang ke sekolah untuk melakukan proses cap jari serta tanda tangan di Ijazah tersebut.” tutur Ali

Muhamad Ali, S.H., M.H menjelaskan bahwa Ijazah yang ditahan pihak sekolah karena tunggakan adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar peraturan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alesan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah, tindakan ini dapat dianggap sebagai maladministrasi, dan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2024, dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah menerangkan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alesan apapun.” tandas Ali