
Pekanbaru, 05/03/2025: Perkumpulan Gerakan Masyarakat Riau Lestari menggugat Ah Guan ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Karena menguasai lahan tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, seluas Kurang lebih 250 hektar.
Gerakan Riau masyarakat Riau Lestari mempersoalkan dugaan penggunaan kawasan Hutan seluas 250 hektare oleh Ah Guan tersebut.
Gerakan Masyarakat Riau Lestari dalam gugatannya menuntut Ah Guan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sudah dipakai lebih dari 10 tahun silam. Adapun biaya pemulihan yang dituntut mencapai Ratusan Miliar.
Dan, perkara ini akan didaftarkan ke PN Teluk Kuantan pada 10 Maret 2025 .
Dimana Gerakan Masyarakat Riau Lestari sudah sering melakukan gugatan, dan memaksa dan mengawal pihak yang tergugat sampai ganti rugi.