![IMG-20250212-WA0007](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250212-WA0007-678x352.jpg)
Pekanbaru, 12/02/2025: Riau Student Movement (RSM) memandang perlu adanya penertiban Tempat Hiburan Malam Yang melebihi jam operasional yang telah di tetapkan.
Hal ini disampaikan oleh “Zaki” kepada awak Media ke Pekanbaru ia menyayangkan sejumlah titik yang sudah pernah di lakukan pembinaan oleh Polda Riau namun masih terus berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Maraknya peredaran narkoba di kota Pekanbaru akhir akhir ini tidak lepas dari kurang nya pantauan dilapangan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan terkait aktivitas Hiburan Malam, padahal ini jelas telah di atur di dalam Perda perda no 3 tahun 2002 Tentang Hiburan.
Imperial KTV Grand Central Kota Pekanbaru menjadi salah satu dari tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan diduga menjadi tempat peredaran narkoba di Kota Pekanbaru, Pasalnya tempat hiburan malam ini sering lewat dari jam operasional yang telah ditetapkan sesuaipasal 5 waktu buka dan tutup tempat hiburan ayat 3 dibuka pukul 08.00 s.d 22.00 WIB di Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan umum. “Ucap ‘Zaki’.
Dari informasi yang awak media dapatkan, organisasi ini berencana akan menggelar aksi di Kota Pekanbaru kamis, 13 Februari 2025 di Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Mall Pelayanan Pekanbaru
Adapun tuntutan aksi Riau Student Movement (RSM):
1. Mendesak Walikota Pekanbaru untuk Mencabut Izin Usaha Hotel Grand Central Kota Pekanbaru, sesuai Perwako no 78 Tahun 2022, Perda No 10 tahun 2021, dan Perda no 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan. Yang dimana pada tahun 2020 sudah terjadi Perderan Nakotika dan telah melalui tahap pembinaan apabila tetap melanggar maka dicabut izin usaha.
2. Mendesak Polda Riau untuk melakukan Penyelidikan terhadap Hotel Grand Central Kota Pekanbaru dan Melakukan Penyegelan Tempat Usaha Tersebut.