![IMG-20250210-WA0011](https://selidikkasus.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250210-WA0011-678x381.jpg)
Pekanbaru, 10/2/2025: Riau Student Movement (RSM) merupakan organisasi yang fokus terhadap berbagai permasalah kehutanan dan pertanahan yang ada di Provinsi Riau, organisasi ini sudah beberapa kali menggelar aksi di DLHK Provinsi Riau. Dan kali ini organisasi ini akan menggelar aksi di DlHK Provinsi Riau.
Dari informasi yang awak media dapatkan, surat laporan pemberitahuan aksi sudah di sampaikan oleh Riau Student Movement (RSM) Organisasi ini berencana akan menggelar aksi pada Kamis, 13 Februari 2025 terkait aktivitas Penguasaan Lahan Kawasan Hutan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit hal ini diduga dilakukan oleh Dahlius Alias H. Buyung di Lahan Kawasan Hutan.
Dahlius Alias H. Buyung dikabarkan berkedudukan di Desa Sibiruang Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Ia di kenal berbagai kalangan dari Masyarakat, Pejabat, hingga Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Kampar.
“Zaki” Saat di tanya awak media mengenai surat pemberitahuan aksi yang ditujukan oleh RSM ke Kapolres Pekanbaru C.q. Kanit Intelkam sebagai organisasi yang akan menggelar aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan agar kegiatan aksi dapat di kawal oleh Aparat Keamanan. ia membenarkan Surat Pemberitahuan Aksi ini sudah di terima oleh Polresta Pekanbaru, sesuai jadwal aksi dan penyerahan tuntutan ia meminta APH, DlHK Provinsi Riau, Polda Riau, dan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan terkait status kawasan Hutan yang dikelola dan di kuasai oleh Dahlius Alias H. Buyung.
Penguasaan kawasan hutan tanpa izin yang benar, dan dalam skala yang luas jelas telah menyalahi aturan, jika benar Dahlius Alias H. Buyung seorang pengusaha yang taat pajak dan taat aturan, seharusnya ia memiliki IUP dan HGU jika skalanya ratusan hektar di dalam kawasan hutan. Namun dari data yang Riau Student Movement miliki, saudara Dahllius Alias H. Buyung tidak memiliki legalitas yang sah, dan hanya beberapa bidang tanah yang memang memiliki legalitas yang sah.
RSM meminta kepada APH jangan hanya diam dan berani dengan masyarakat kecil, Segera panggil itu Dahlius Alias H. Buyung, gimana ceritanya kok bisa perorangan punya lahan seluas itu, tegasnya kepada media.
Ia berharap dengan adanya Aksi dan penyampaian laporan ini dapat di tindak lanjuti oleh DLHK Provinsi Riau, Kejati Riau, Serta Polda Riau, yang mana lahan yang di kuasai ini merupakan Kawasan Hutan. dan ia mengingatkan bahwa Sawit Bukan Tanaman Kehutanan.
RSM Juga menekankan kegiatan penguasaan Hutan Ini harus di tempuh secara Hukum, Sesuai dengan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung
yang:
a. Telah memiliki perizinan berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. Tidak dilengkapi salah satu Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. Memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Riau Student Movement (RSM) akan kawal dan aksi berjilid jilid di KLHK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Mabes Polri bersama rekan-rekan mahasiswa lainnya jika Aksi yang ada di Provinsi Riau ini tidak jugak di tanggapi.
Kami akan Meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan Turun Ke Lapangan dan menebang seluruh Tanaman Kelapa Sawit yang di kuasai oleh Dahlius Alias H. Buyung dan menggantikannya menjadi Tanaman Kehutanan, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan sanksi Administratif dan Sanksi Pidana, karena sesuai peraturan yang berlaku dikenakan Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana serta penguasaan kembali oleh Negara.