Dugaan Indikasi Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah & Bangunan Ruko Tiga Lantai Dikelola Pihak Swasta senilai Rp1.436.400.000,00 Tak Didukung Perjanjian Sewa Menyewa

 

Kabupaten Rohul -Pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan berupa Ruko Tiga Lantai yang Dikelola Pihak Swasta senilai Rp1.436.400.000,00 Tidak Didukung Perjanjian Sewa Menyewa Aset Tanah senilai Rp756.000.000,00 dan Bangunan Gedung Promosi senilai Rp680.400.000,00 dimanfaatkan dan digunakan untuk usaha oleh pihak swasta (Sdri. FLE) namun tidak didukung surat perjanjian sewa menyewa.

Sampai dengan saat pemeriksaan tanggal 8 Mei 2024, Sdri FLE belum melakukan pembayaran sewa Penelusuran lebih lanjut atas nilai sewa Ruko Tiga Lantai tersebut adalah sebesar Rp609.093.000,00 dengan pertimbangan penilaian dari KPKNL dan Inspektorat Rohul melalui:

a. Laporan penilaian KPKNL Nomor LAP-0151/1/PRO-07/KNL.03.03/ 07.02.01/2022 tanggal 9 September 2022. Penilaian sewa atas ruko tiga lantai yang berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu telah dilaksanakan oleh KPKNL Pekanbaru yang menyatakan nilai sewa tanah dan bangunan ruko 3 lantai tersebut sebesar Rp609.093.000,00 dengan periodisitas sewa lima tahun.

Selanjutnya, Bupati Rokan Hulu menetapkan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts. 032/BPKAD/815/2022 tentang Penetapan Nilai Wajar atas Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan Rumah Toko 3 Lantai. Berdasarkan hasil penilaian tersebut Pemda menetapkan tarif sebesar Rp609.093.000,00 dengan periodisitas sewa selama lima tahun.

b. Inspektorat Daerah telah melakukan reviu dengan menerbitkan laporan hasil reviu harga perkiraan sendiri (HPS) kegiatan perbaikan gedung pada bangunan dekranasda Kabupaten Rokan Hulu Nomor: 700.1.2.2/ITDAPKPT/LHR /104 Tanggal 20 Maret 2024.

Laporan tersebut menyimpulkan bahwa biaya renovasi atau gedung dekranasda tidak dapat mengurangi nilai wajar atas sewa sebesar Rp609.093.000,00 selama lima tahun yang telah dinilai oleh KPKNL Pekanbaru sesuai dengan Laporan Penilaian KPKNL Pekanbaru Nomor: LAP-0151/1/PRO-07/KNL.03.03 /07.02.01/2022 tanggal 9 September 2022.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan perjanjian serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur bahwa penyewaan barang milik daerah dilakukan dengan tujuan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Pemkab Rohul kehilangan potensi penerimaan daerah atas pemanfaatan Aset Tanah dan Bangunan dhi. Pasar Modern dan Tradisional serta Ruko Tiga Lantai. Hal tersebut terjadi karena: Sekretaris Daerah selaku pengelola barang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pengelolaan BMD belum optimal dan serta Kepala BPKAD Pejabat Penatausahaan Barang selaku Koordinator penyelenggaraan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Kepala Bidang Aset BPKAD belum optimal dalam mengoordinasikan pemanfaatan BMD.

(sumber lkpd lhp bpk )