Madina – Sumut – Realisasi Belanja Jasa Audit pada Inspektorat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan LRA Pemkab Mandailing Natal TA 2023 menyajikan anggaran belanja barang jasa sebesar 421.370.786.933,00 dengan realisasi sebesar Rp400.572.430.645,66 atau 95,06% dari anggaran. Realisasi belanja barang jasa tersebut, diantaranya merupakan belanja jasa audit pada Inspektorat sebesar Rp2.921.525.000,00.
Belanja jasa audit merupakan belanja yang digunakan untuk membayar kegiatan pemeriksaan dalam daerah yang dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai auditor maupun non auditor pada Inspektorat. Kegiatan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Wakil Bupati untuk pemeriksaan regular.
Pemeriksaan regular bertujuan untuk menilai dan meyakinkan tingkat kesesuaian kondisi suatu entitas dengan ketentuan, yaitu antara lain pemeriksaan dana desa, pemeriksaan pada SKPD, dan pemeriksaan dana BOS. Sedangkan untuk pemeriksaan khusus dan pelaksanaan evaluasi, surat tugas ditandatangani oleh Inspektur. Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PNS pada Inspektorat untuk mengungkapkan suatu permasalahan dengan tujuan mencari kebenaran.
Ketua Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil anti korupsi (Rio) menjelaskan bahwa “Berdasarkan Perbup Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemkab Mandailing Natal TA 2023 diketahui bahwa biaya kegiatan jasa audit diberikan uang harian dengan satuan orang/hari (OH). Ucap rio
Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas SBU Kabupaten Mandailing Natal tersebut diketahui bahwa besaran uang harian kegiatan jasa audit dapat dibayarkan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri, dan petugas lainnya. Namun pembayaran uang harian tersebut, diberikan kepada seseorang yang bukan PNS dan ditetapkan oleh pejabat berwenang. Selain itu, SBU juga tidak mengatur besaran biaya uang harian untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ujarny
Sumber lpkd lhp BPK RI mengungkapkan bahwa dari “Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran dan PPTK diperoleh keterangan bahwa bendahara pengeluaran dan PPTK tidak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pembayaran. Tim Pemeriksa juga telah meminta LHP Inspektorat selama tahun 2023 melalui surat pemberitahuan pemeriksaan terinci pada tanggal 5 April 2024, namun hingga waktu pemeriksaan berakhir LHP tersebut belum diterima.
Berdasarkan pertimbangan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan biaya representatif sesuai jumlah hari penugasan, diketahui terdapat pembayaran uang harian jasa audit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.540.175.000,00. Atas realisasi belanja jasa audit yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.350.000,00 pada tanggal 21 Mei 2024, sehingga terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp1.518.825.000,00 (Rp1.540.175.000,00 – Rp21.350.000,00)
Rio menambahkan bahwa “Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Mandailing Natal Nomor 77 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum,Pemkab Mandailing Natal TA 2023, Perbup Mandailing Natal Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Mandailing Natal Nomor 77 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemkab Mandailing Natal TA 2023 pada Pasal 1 bagian Q,
Dalam Hal tersebut sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa audit sebesar Rp1.518.825.000,00. Permasalahan tersebut disebabkan oleh: Inspektur selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya dan PPK Inspektorat kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari Bendahara Pengeluaran serta PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.
oleh sebab itu Ketua Aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil anti korupsi (Rio) meminta agar para penegak hukum segera melakukan pemeriksaan pada Inspektorat Daerah Mandailing, ini akan sesuai dengan visi misi prabowo untuk memberantas para koruptor di Indonesia, tegasnya (*)