Pentingnya Netralitas Pegawai ASN Menjaga Persatuan dan Kesatuan untuk Pemilu Damai dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, ini pendapat Suryadi SH MH
“Terdapat beberapa larangan ASN dalam Pilkada yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 yang harus ditaati nantinya oleh para ASN,” ucap Suryadi SH MH.
Suryadi SH MH menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan gubenur dan pemilihan Bupati .
menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat terhadap Politik Praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar,menyampaikan terkait larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa larangan keikut sertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,” tegasnya.
Selain itu, Suryadi SH MH menegaskan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Saya harap untuk seluruh ASN / TNI / POLRI / Pejabat BUMN / BUMD, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Suryadi SH MH lebih lanjut menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan pembatas bagi ASN, yang artinya meskipun setiap ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap
ASN dibatasi ekspresi hak politiknya.
“Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik, setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkanya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarangan tempat,” katanya.
ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, dilarang menyosialisasikan kampanye bakal calon gubenur ,calon walikota dan calon bupati dan wakil bupati , dan ASN dilarang berfoto menggunakan gestur jari tangan.
Dengan demikian upaya melakukan pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN