Di Saat Masyarakat susah!! Perjalanan dinas 21 puskesmas Di Rohul Jadi Temuan Kerugian Negara & Bobroknya lagi Obat-Obat Kadaluwarsa Di Dinas Kesehatan & RSUD Rohul Apakah Mau di jual lagi?

 

Rohul- penggunaan anggaran tahun 2023 di kabupaten Rohul jadi temuan Dan diduga adanya unsur kelalaian Dann kesengajaan dari hasil Pemeriksaan atas penatausahaan dan penyajian saldo persediaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu terdapat permasalahan di Dinas Kesehatan sebesar Rp. 11.753.863.840,87

Lebih mirisnya lagi Belanja Makan dan Minum para pejabat pada Empat Puskesmas di Rohul jadi temuan, Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggung jawaban realisasi Belanja Makan dan Minum pada empat puskesmas diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp49.604.320,00.

Bahkan Pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah melebihi biaya yang ditetapkan, hal itu ditemukan pada pada 21 Puskesmas  di kabupaten Rohul sebesar Rp62.500.000,00.

Lebih ironis lagi “Obat-Obat Kadaluwarsa pada Dinas Kesehatan dan RSUD Rokan Hulu Belum Dimusnahkan  Hasil pemeriksaan fisik ke lapangan oleh tim pemeriksaan keuangan republik Indonesia , ditemukan bahwa obat-obatan yang kadaluwarsa tidak disimpan pada lokasi instalasi khusus yang menjamin keamanan dan kontaminasi atas substansi berbahaya dari obat kadaluwarsa tersebut, antara lain:

1) Penyimpanan obat kadaluwarsa dua tahun terakhir pada Dinas Kesehatan Rokan Hulu ditempatkan di ruangan yang sama dengan obat yang belum kadaluwarsa. Obat kadaluwarsa dan obat yang belum kadaluwarsa hanya dipisahkan menggunakan garis polisi. Lokasi Penyimpanan Obat-Obatan Kadaluwarsa Dua Tahun Terakhir di Gudang IFK Dinas Kesehatan

Obat kadaluwarsa pada RSUD hanya dimasukkan di dalam kardus dan
ditempatkan sama dengan lokasi obat yang belum kadaluwarsa. Penyimpanan obat kadaluwarsa tujuh tahun terakhir ditempatkan pada Gudang Farmasi lama Dinas Kesehatan yang tidak dapat diyakini keberadaannya.

Lokasi Penyimpanan Obat-Obatan Kadaluwarsa di Gudang
Obat-Obatan RSUD Rokan Hulu, Lokasi Penyimpanan Obat-Obatan Kadaluwarsa Tujuh Tahun Terakhir

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I Pernyataan SAP 05 Akuntansi Persediaan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan: Potensi salah pengelolaan dan penggunaan obat pada Dinas Kesehatan dan RSUD Rokan Hulu.

Hal tersebut terjadi karena: Pengurus barang Dinas Kesehatan dan RSUD Rokan Hulu kurang cermat dalam
melakukan pengamanan dan penyimpanan persediaan kadaluwarsa dan memitigasi risiko kontaminasi dari persediaan tersebut. (*)