Sejumlah aliansi masyarakat, Mahasiswa & LSM melaporkan dugaan pelanggaran perda kab.Kampar ke Tim Yustisi Satpol PP Yang Diduga Dilakukan Oleh Tempat Hiburan malam Di Kec.Tapung

 

Kabupaten kampar-  Sejumlah aliansi masyarakat dan LSM melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah kabupaten Kampar No.8 Tahun 2017 yang di lakukan oleh sejumlah tempat hiburan malam Yang ada di desa Petapahan dan plamboyan pada tanggal 15 Oktober 2024 ke Taem Gabungan Yustisi satuan polisi pamong praja kabupaten Kampar.

Dasar Hukum di dalam pelaporan tersebut diantaranya Perda Kabupaten No.8 Tahun 2017 ,“Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia. “Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Antonius salah satu perwakilan dari pelapor menuturkan bahwa Berdasarkan peraturan daerah kabupaten Kampar no.8 tahun 2017 demi tegaknya peraturan daerah dan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang ada di kabupaten kampar Agar adanya tindakan tegas dari penegak perda dan aparat penegak hukum, serta untuk menjaga adat istiadat di kabupaten kampar dan menjaga julukan kabupaten Kampar sebagai serambi mekah. Pungkasnya

Lanjutnya : kami mengantisipasi adanya dugaan dugaan kuat penjualan minuman alkohol,bisa bisa saja terjadinya peredaran obat obatan terlarang, di tambah lagi sejumlah wanita yang menggunakan pakaian seksi, hal seperti ini bisa merusak citra julukan kabupaten Kampar sebagai serambi Mekah. Maka untuk menjaga nama baik kabupaten Kampar sebagai serambi Mekah serta menjaga adat istiadat kanagarian  oleh sebab itu kami menempuh jalur sesuai ketentuan undang undang dan perda kabupaten Kampar. Tegasnya. (*)

 

 

Terda. Antonius Gea dan Armasyah