Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) Kepenuhan Baru Tahun 2019 s/d 2022 sebesar Rp.518.652.398,- (lima ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Kepala Kejari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negri Rokan Hulu mengatakan Pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan langsung oleh Tersangka RY melalui kuasa hukumnya kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Galih Aziz, S.H.M.H. selaku ketua tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Kata Kajari Fajar melalui keterangan Pers nya Senin (23/9/2024) Sore
Sebelumnya RY telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaaan Negeri Rokan Hulu pada tanggal 02 September 2024 bertepatan dengan hari lahir Kejaksaan RI Ke 79 yang lalu, berdasarakan Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT- 01/L.4.16/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024 dan sudah ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian
Setelah pengembalian kerugian keuangan negara ini diterima, selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan penyitaan serta menyimpan uang pengembalian kerugian negara tersebut ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pasir Pengaraian.
“Uang pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses persidangan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Pengelolaan Pendapatan Asli Desa Kepenuhan Baru Tahun 2019 s/d 2022 yang akan segera dilaksanakan di pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dengan Adanya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Tersangka RY, hal ini merupakan bentuk itikad baik dari yang bersangkutan, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dapat dipulihkan kembali, meskipun proses persidangan dan penuntutan terhadap Tersangka RY akan tetap dilakukan,”
“Karena pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak akan menghapus adanya perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka RY.
“Tegas Fajar menuturkan
Selanjutnya Orang Nomor satu di Korps Adhyaksa Rokan Hulu ini menambahkan , untuk Saat ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih merampungkan berkas perkara dan segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) serta segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melakukan proses perisdangan dan penuntutan.
Semoga dengan adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dapat menjadi edukasi bagi masyarakat, pegiat anti korupsi dan dapat memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan asli desa pada setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu khususnya Desa Kepenuhan Baru.
Bahwa Kejaksaan Negeri Rokan hulu terus berkomitmen akan selalu bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kembali kerugian keuangan negara khusus nya yang berada dalam wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu.
” Pungkasnya.
*Penulis : Alfian Top*
*Sumber; Kejari Rohul*