KUASA HUKUM PENGGUGAT (Mantan DPO) Tidak Mengajukan SAKSI

 

Kamis, 18 Juli 2024 – Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Tirta Law Office menyampaikan bahwa Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II, III, dan XXI telah mengajukan kurang lebih 50 bukti-bukti surat.

Salah satu bukti tersebut adalah Surat Girik C.196 yang diklaim milik Penggugat, yang sebelumnya berasal dari Kecamatan Bekasi Barat.

Ternyata, Girik tersebut bukan atas nama TAN ENG TJIANG yang diwariskan ke TAN ELI, melainkan atas nama orang lain berinisial “ DS “, sebagaimana tertera dalam Lampiran Girik C.196 yang berlokasi di Kelurahan Kranji.

Selanjutnya, bukti surat yang diajukan oleh Tergugat I, II, dan III memiliki dasar hak Girik C.2254 yang telah diverifikasi menjadi Girik C.1275 dikarenakan adanya Pemekaran Kecamatan Dahulunya Kecamatan Bekasi Barat Menjadi Kecamatan Medan Satria.

Girik C milik Tergugat I, II, dan III terletak dengan jelas di Desa Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, seperti yang tertera dalam Peta Rincik Desa Kali Baru, dengan nomor Girik berurutan yaitu Girik C.1273, 1274, 1275, dan 1276. Oleh karena itu, sebagaimna telah di jadikan sebagai Bukti Surat Oleh Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III, maka sangat mengherankan bahwa Girik C.196 berada di Desa Kalibaru.

Menurut Kuasa Hukum Tergugat, Girik C.196 adalah palsu dan hanya rekayasa oleh Y. Husein Ibrahim selaku Penggugat yang telah terbukti melanggar Pasal 385 dan 263 KUHP, serta telah menjadi buronan sejak tahun 2003 dengan No. Pol : DPO/220/X/2003/Dit Reskrimum, serta bekerjasama dengan Oknum Kepla Lurah Dahulunya sekitar tahun 1996 adalah Drs. Antartika, sebagimna terbukti juga bahwa Oknum Lurah tersebut terbukti Melanggar Pasal 385 dan 263 KUHP, serta telah menjadi Buronan sejak Tahun 2003 dengan No. Pol : DPO/217/X/2003/Dit Reskrim

Selanjutnya, Tirta R. Bintang, S.H., selaku Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan XXI, menyampaikan bahwa pada persidangan hari ini, melalui Kuasa Hukumnya, Penggugat menyatakan untuk tidak selanjutnya, Penggugat Tidak menghadirkan saksi.

“Hal ini membuktikan bahwa Penggugat tidak cakap dalam mendalilkan dan mengungkap fakta yang sebenar-benarnya. Pada persidangan hari ini, dan dengan seketika itu Juga Turut Tergugat (I) yaitu Kantor Kecamatan Bekasi Barat sejak awal Persidangan tidak Pernah Hadir dan menjawab Gugatan Penggugat, namun Pada Kamis 18 Juli 2024, Turut Tergugat (I) Hadir dan menunjukkan bukti salinan AJB yang diklaim milik Penggugat,” ucap Tirta dalam keterangan resminya. Namun Hal ini sangat mengherankan bagi kuasa hukum Tergugat I, II, III, dan XXI, kenapa Turut Tegrugat tiba-tiba hadir? Seakan mendukung dan Pro dengan Penggugat.

Bahwa dalam Gugatan Penggugat pada Perkara No.17/Pdt.G/2024/PN Bks, Penggugat mengklaim memiliki 4 AJB, di mana 3 AJB atas nama Penggugat melakukan jual beli dengan TAN ELI (yang mengklaim Sebagai Ahli Waris TAN ENG TJIANG) satu AJB lagi atas nama Sudi Silalahi.

“Faktanya, Turut Tergugat (I) Kecamatan Bekasi Barat menunjukkan bahwa 2 AJB adalah atas nama pembeli Sudi Silalahi, 2 AJB atsa nama Penggugat, dan terbukti juga setelah di tunjukan di Persidangan 18 Juli 2024 dihadapan Majelis Hakim bahwa ke empat AJB yang di klaim milik Penggugat tidak melampirkan BPHTB dan Pajak Jual Beli, Setalah sehingga terbukti bahwa Penggugat bukanlah Pembeli beritak Baika, dan Gugatan hanya mengada-ada dan mengajukan gugatan untung-untungan,” kata dia.

Kuasa Hukum Tergugat I, II, III berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk menguak fakta hukum yang sebenar-benarnya karena perkara ini sudah berlarut-larut selama 27 tahun lamanya, guna untuk mendapatkan Kepastian Hukum maka, dan demi terciptanya Peradilan yang bersih dan berwibawa (Clean and authoritative judiciary) Kuasa Hukum Tergugat I, II, III, dan XXI, Telah mengajukan Surat Permohonan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A serta di cc : kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Majelis Hakim dalam perkara aquo dan diSatu dan lain hal demi terciptanya Peradilan yang bersih dan berwibawa (Clean and authoritative judiciary) dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar kepada Klien Kami

“Tirta berpendapat bahwa Gugatan Penggugat harus ditolak karena dalam dalil gugatan Penggugat terdapat cacat formil, salah satunya Penggugat tidak menyebutkan alamat Penggugat sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata Gugatan harus memuat : “Hari, Bulan dan Tahun, nama kecil, nama dan tempat tinggal Penggugat“ sebagaimana Persyaratan mengenai isi gugatan diatur dalam pasal 8 Reglement of de Rechtsvordering (RV), dan Penggugat mengajukan gugatan kepada Tergugat I, yang sudah meninggal dunia serta gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consertum) karena sebagaimna Bukti Kuasa Hukum Tergugat I, II, dan III telah membuktikan bahwa objek perkara telah diduduki oleh kurang lebih 168 kepala keluarga, dan Penggugat juga tidak menarik Pihak BPN serta Keluarahan Kali Baru sebagaimana Objek Perkara berada di keluarahan kali baru” demikian kata dia.

Hormat Kami
Kuasa Hukum Tergugat I, II, III