Jakarta – Sapto Wibowo S, S.H dan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum SWS Law Firm yang merupakan kuasa hukum dari korban dugaan penipuan investasi properti yang diduga dilakukan oleh inisial SRH kembali melakukan Pertemuan bersama Penasehat Hukum kakak kandung SRH.Senin, (10/06/2024).
Seperti di muat di beberapa berita media online Nasional, Para Korban Penipuan investasi properti yang diduga dilakukan oleh SRH yang merupakan owner dari pengembang perumahan Raja Properti yang awal nya para korban dijanjikan investasi properti oleh terduga SRH namun pada kenyataannya properti yang dijanjikan tidak pernah ada.
Para Korban mengaku, telah menginvestasikan sejumlah besar uang dan berharap mendapatkan unit properti yang diiklankan dengan fasilitas dan lokasi strategis.
Namun, setelah melakukan pembayaran secara cash dan lunas, mereka tidak pernah kunjung menerima rumah yang dijanjikan tersebut.
Sehingga mengakibatkan kerugian kepada para korban dengan jumlah kisaran berbeda, Seperti yang dialami oleh inisial SAW yang merupakan korban dugaan penipuan investasi properti yang mengalami kerugian sebesar Rp.550.000.000 ( LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA )
Lain lagi yang dialami oleh korban lainnya yang berinisial PWAGS juga mengalami kerugian sebesar Rp.420.000.000 ( EMPAT RATUS DUA PULUH JUTA) dari dugaan penipuan berkedok investasi properti tersebut.
Sebelumnya Kuasa Hukum Korban dari Kantor Advokat SWS Law Firm berhasil menemui Kuasa Hukum terduga pelaku SRH dan mencapai kesepakatan akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara mediasi.
Pertemuan tersebut akhirnya dilakukan bertempat di Tamarin Nurseries Garden & Cafe, Jl. Manggala No.161, RT.007/RW.007, Deplu, Cipadu Jaya, Kecamatan. Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Dalam pertemuan tersebut antara Kuasa Hukum korban yang dipimpin oleh Sapto Wibowo S, S.H dengan Kuasa hukum SRH yang diduga melakukan penipuan kepada klien nya belum menemukan titik temu dan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga kasus dugaan penipuan investasi properti tersebut akan berlanjut keranah hukum.
Sapto Wibowo S, S.H Sebagai Ketua tim kuasa hukum selepas pertemuan mengungkapkan kepada awak media hasil dari pertemuan tersebut.
“Tadi kita mengklarifikasi pernyataan dari adiknya Pak SR yaitu Pak SRH, mempertanyakan disitu ada surat pernyataan yang menyatakan Pak Samtari memberikan uang kepada kakaknya sebesar 200 Juta hasil jual rumah di klaster melati residen, setelah di konfirmasi dia membawa lawyer nya, bawah itu membayarkan gadai mobil, tapi tidak sesuai pernyataan dengan kwitansi. Kwitansi senilai 190 Juta, Sedang kan di surat pernyataan yang ditanda tangani oleh adiknya Pak SR sendiri, yaitu Pak SRH sebesar 200 Juta ditandatangani di atas materai. Berarti kalau menurut pandang hukum saya sah, tapi dari pihak Pak SR sendiri mengatakan yang 10 juta itu untuk uang melayat, lumayan besar kalau untuk biaya pemakaman dan sebagainya lumayan besar, Saya sudah bertemu juga dengan Pakar Telematika maupun Ahli Bahasa untuk perkara ini”ungkap Sapto ke awak media.
Lebih lanjut, Advokat Sapto Wibowo S, S.H dari Kantor Hukum SWS Law Firm mengatakan.
“Tapi mereka sedang mencari buktinya. Nanti dia akan membuktikan pada hari Jumat setelah Sholat Jumat, kalau seandainya dia tidak mempunyai buktinya mau tidak mau kita lanjut. Karena tidak sesuai antara 190 Juta dengan 200 juta tersebut. Namanya surat pernyataan itu sah diatas materai dan disini jelas menyatakan, Bahwa saya yaitu saudara SRH memberi uang ke abang saya hasil penjualan perumahan claster melati residen sebesar 200juta, kepada saudara H, jadi Pak SRH memberikan kepada Pak SR untuk di berikan ke saudara H.disini jelas kalau Pak SR menerima uang, diduga menerima uang dari penjualan Claster yang permasalahannya dan sudah kita laporan ke Polda Metro Jaya. Jadi disini beliau tidak menunjukkan bukti yang 200 Juta tapi 190 Juta dan yang 10 Jutanya itu katanya, untuk biaya Nyelawat atau untuk biaya pemakaman. Nanti hari jumat setelah Sholat Jumat beliau mau menujukan buktinya.”ucap Sapto.
Sedangkan ditempat yang sama Moh. Mahdi, S.H. yang merupakan salah satu Tim Kuasa hukum para korban juga mengomentari kelanjutan pertemuan dari pihak Kuasa hukum korban dan Kuasa hukum SRH yang diduga pelaku penipuan investasi properti.
“Dari hasil musyawarah tadi ternyata berbeda dengan pernyataan SRH, yang memberikan uang kepada kakaknya sebesar 200 Juta ternyata berbalik, bahwa Roy meminjamkan uang 200 Juta baru di kembali sebesar 190 Juta, yang 10 juta itu katanya untuk biaya pemakaman, jadi menurut saya pernyataan itu kurang jelas, karena nyatanya 200 Juta dari hasil penjualan Residen Melati ke kakaknya langsung.”bebernya.
Sapto Wibowo S. SH. Menambahkan, Bilangnya kan untuk penebusan Gadai Mobil Fortuner, tapi disurat pernyataan ini tidak di sebut kan untuk apa, pokok diserahkan dari penjualan melati residen 200 Juta dari saudara Santari, dugaan nya dari saudara Santari kepada kakaknya untuk memberikan kepada bapak Hendra yang merupakan oknum Kepolisian di Tangerang Selatan, tapi kenyataan tadi saya liat di kwitansi itu, dia hanya memberitahu 190 Juta yang 10 Jutanya masih di cari buktinya, apakah via transfer atau kwitansi atau tidak.
“Apabila kwitansi, berarti baru di buat sekarang dong, tapi kalau bukti transfer itu gak bisa bohong. Karena langsung dari bank, “tegasnya.
Diakhir wawancara Moh. Mahdi, S.H anggota Kuasa hukum juga menambah kan.
“Dari pihak SR kalau memang mengaku dia akan menyerah kan uang 10 juta, kemana itu belum jelas, jangan jangan ada dugaan pembohongan. Nanti dari pihak kuasa hukumnya yang akan memberikan bukti kwitansi.”pungkasnya.