Kuala Tungkal. 06/2024. Lagi lagi permasalahan pengelolaan dana subsidi dari pemerintah kabupaten tanjung jabung barat kepada BUMD yang bergerak dibidang perusahaan air minum PT.Tirta Pengabuan, yang diduga peruntukan nya disalah gunakan oleh pimpinan PDAM tersebut.
Pasalnya pada TA 2021 PDAM Tirta Pengabuan mendapatkan dana subsidi dari Pemkab tanjung jabung barat sebesar rp 7.043.441.650,00
Dana tersebut diperuntukkan sesuai pengajuan PDAM adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran listrik
2. Pembelian bahan kimia, soda, tawas, kaporit.
3. Pemeliharan pompa.
4. Biaya umum dan Adm.
5. Pemasangan jaringan pipa.
6. Mengaktifkan kembali jaringan PLN di parit 2.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK atas pemberian subsidi tersebut, dimana PDAM belum memberikan laporan realisasi dana subsidi sejak TA 2020 dan TA 2021.
Dari hasil uji petik yang dilakukan BPK terhadap laporan realisasi dana subsidi dari pemerintah daerah kepada PDAM Tirta pengabuan, BPK menemukan dimana realisasi penggunaan dana subsidi tersebut tidak sesuai dengan usulan pengajuan awal oleh pihak PDAM, sehingga tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2016 Tentang pedoman pemberian subsidi.
Dari hasil pemeriksaan tidak lanjut oleh BPK, dimana dana subsidi tersebut digunakan untuk yang bukan seharusnya, yaitu digunakan untuk pembayaran iuran pensiun pegawai sebesar rp 287.600.000, dan sisanya belum ada laporan pengunaan nya. Ungkap LHP BPK.
Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada bupati tanjung jabung barat, agar segera memerintahkan instansi terkait untuk melengkapi laporan penggunaan dana subsidi tersebut.
Menanggapi hal ini bupati dan sekda tanjung jabung barat sependapat dengan temuan BPK tersebut ungkap LHP BPK kembali.