Kab. Bogor – SWS Law Firm, melakukan kunjungan ke SR dalam rangka mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penipuan pembelian properti yang dilakukan SRH.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah korban meminta bantuan hukum atas kerugian finansial akibat investasi property yang diduga palsu.
Latar Belakang Kasus ini bermula ketika beberapa individu melaporkan bahwa mereka telah tertipu dalam pembelian properti yang ditawarkan oleh SRH, seorang pengembang property yang kini berada dalam sorotan negatif.
Menurut keterangan dari Klien dari SWS Law Firm korban, SRH menjanjikan investasi property namun pada kenyataannya properti yang dijanjikan tidak pernah ada atau tidak sesuai dengan perjanjian awal. Para korban mengaku telah menginvestasikan sejumlah besar uang, berharap mendapatkan unit properti yang diiklankan dengan fasilitas dan lokasi strategis. Namun, setelah pembayaran dilakukan, mereka tidak pernah menerima property tersebut atau menemukan bahwa properti yang ada tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
SR dan juga merupakan sebagai Pengusaha Property juga, yang dikenal sebagai kakak SRH telah memberikan beberapa pernyataan awal kepada media. Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan memastikan keabsahan dari setiap klaim yang muncul, tim hukum dari SWS Law Firm memutuskan untuk melakukan kunjungan langsung ke Marketing Office milik SR.
Dipimpin oleh pengacara Sapto Wibowo S, S.H., ketua Team SWS Law Firm mengadakan pertemuan intensif dengan SR pada sabtu (18/05).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai detail transaksi yang dilakukan oleh SRH serta mendapatkan bukti tambahan yang bisa memperkuat kasus ini.
Pernyataan dari Team SWS Law Firm dalam konferensi pers singkat bersama kakak dari terduga di Marketing Office tipu gelap, sapto menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memvalidasi semua informasi yang ada.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bukti dan informasi yang kami kumpulkan dapat diverifikasi secara independen. Ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Sapto
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
“Kami sangat menghargai pernyataan Bapak SR dalam memberikan klarifikasi. Kami berharap bahwa semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini juga bersedia berpartisipasi dalam proses penyelidikan ini.” tambah sapto.
SR yang juga merupakan pengusaha property, dalam pernyataannya, menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan Team SWS Law Firm.
“Saya berharap bahwa melalui klarifikasi ini, kebenaran dapat segera terungkap dan hukum dapat ditegakkan. Saya siap memberikan semua informasi yang saya miliki untuk membantu proses ini,” kata SR.
SR juga mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kakak dari SRM tidak terlibat dalam kasus penipuan itu. Keprihatinannya terhadap situasi yang dihadapi para korban dan berharap agar mereka segera mendapatkan kejelasan serta informasi lebih lanjut mengenai keberadaan SRH yang dirinya sendiri sudah lama tidak berkomunikasi dan bertemu dengannya.
Kasus dugaan penipuan dalam pembelian properti oleh SRH masih dalam proses pencarian dan sudah dilaporkan ke polda metro.
Kunjunganp Team SWS Law Firm ke SR yang juga Pengusaha Property juga adalah langkah penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini. Para korban menaruh harapan besar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil, sehingga semua pihak yang dirugikan dapat memperoleh keadilan yang mereka harapkan.
SWS Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap bukti dan informasi yang ada akan diperlakukan dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Dengan demikian, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)