Sultra, Kendari- Aparat Penegak Hukum diduga tutup mata adanya dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2021 dan 2022 ditemukan sejumlah uang negara hingga miliaran rupiah yang diduga di Korupsi.
Sungguh aneh tapi nyata terjadi dugaan korupsi itu terjadi di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), salah satunya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Prov. Sultra pada realisasi pengadaan jasa konsultansi.
Terkait hal itu, disampaikan langsung oleh Manton selaku DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara. Kamis, 25/04/2024.
Kepada media ini, Manton menerangkan bahwa pada tahun 2021 dan 2022 lalu itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra dipimpin oleh Bapak Asrun Lio yang saat menjabat sebagai Sekda Sultra.
Ironisnya, Pada tahun 2021 terdapat personel yang diduga tidak dapat dibuktikan keberadaannya di Dinas Dikbud Sultra sebesar Rp. 1.292.877.900,00. Dan itu DPW LSM LIRA Sultra menilai bahwa kegiatan tersebut adalah diduga Fiktif.
Kemudian, lanjut Manton menjelaskan, bahwa terdapat personel yang diduga tidak mengakui melaksanakan kontrak jasa konsultansi pada Tahun 2021 sebesar Rp. 1.306.453.300,00, dan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 497.290.000,00.
Tak hanya itu, masih sumber yang sama, Manton membeberkan pada tahun 2021 lalu juga terdapat personel yang mengerjakan lebih dari satu paket pekerjaan jasa konsultansi dengan kontrak waktu penugasan yang bersamaan sebesar Rp. 811.671.499,98, dan pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.322.580,65.
Dari hasil uraian singkat tersebut diatas, DPW LSM LIRA Sultra telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Sultra sebanyak 2 kali, namun sangat disayangkan Pihak dinas terkait tidak koperatif dan mengabaikan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahkan enggan memberikan tanggapan atau tidak memberikan jawaban.
Hal itu juga ia sampaikan, kata Manton, bahwa DPW LSM LIRA Sultra menyuarakan hal tersebut sesuai dengan perintah Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3, Huruf D “Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian, Undang – Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 8 Ayat I “peran serta serta masyarakat dalam dalam penyelenggaraan Negara merupakan Hak dan Tanggungjawab Masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan yang bersih.
Selain itu juga, sambung Manton, atas Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 1 Ayat 1 “Peran serta masyarakat adalan peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, lewat media, Manton selaku Warga Negara Indonesia (WNI) yang mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara yang tergabung di dalam LSM LIRA Sultra dengan meminta kepada Aparat Penegak Hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan memeriksa baik itu Bendahara Dinas, PPK atau PPTK serta memanggil dan memeriksa Bapak H. Asrun Lio selaku Eks. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. sultra.
“Besar harapan kami, agar kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh APH baik itu, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. Agar menjadi perhatian bagi dinas – dinas lain untuk tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dengan berbagai macam modus dalam memperkaya diri sendiri dan atau secara kelompok yang biasa kita kenal dengan bahasa lain yaitu Konspirasi,” Tegas Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra itu, Manton.(Man)
Leave a Reply