Aneh, Tidak Ada Kegiatan Laporan Pertanggungjawaban Ada, LSM LIRA Sultra Minta Kejati Sultra Periksa Kadis Dinsos Konawe

 

Sultra – Kendari, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Konawe Tahun 2022 diduga Korupsi dengan menggunakan uang negara hingga ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi. Selain itu, diduga Dinas Sosial manipulasi laporan pertanggungjawaban atas kegiatan Fiktif dan atau tidak terlaksana.

Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan bahwa, pada tahun 2022 Dinas Sosial Konawe merealisasikan Belanja barang dan jasa senilai Rp. 1.876.275.335,00. Dasar dari itu, kata Manton, Dinas Sosial Konawe merealisasikan kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota Tahun 2022 yang dilakukan dua kali pada bulan Februari dan Bulan Oktober Tahun 2022 lalu sebesar Rp. 106.730.000,00 dan Rp. 530.010.635,00.

Namun sayangnya, ” Bukti pertanggungjawaban, permintaan keterangan dan konfirmasi diduga terdapat belanja barang dan jasa senilai Rp. Rp. 412.965.635,00 tidak sesuai,” ujar Manton.

Lebih terang Manton menjelaskan pada media ini, bahwa Pada Tahun 2022 Bulan Februari pertanggungjawaban menunjukan bahwa honorarium dan sekretariat tim pelaksana kegiatan digunakan untuk membiayai dan membayar tenaga honor Enumerator dan uang transport peserta bimbingan teknis verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tetapi sangat disayangkan, Enumerator diduga tidak menerima uang honor enumerator pada kegiatan pendataan fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota Tahun 2022 pada Bulan Februari.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, saudara ASR sebagai koordinator kegiatan tersebut diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana, namun terdapat bukti pertanggungjawabannya.

Lebih ironisnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan atas perintah Kepala Dinas Sosial a.n. AS.

“Dan itu sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2022. Hanya saja kenapa hal ini dibiarkan dan tidak dapat diproses lebih lanjut ke APH. Karena ini kegiatan Fiktif, artinya tidak ada kegiatan tetapi pertanggungjawaban ada, kan aneh,” jelas sekretaris LMS LIRA Sultra itu.

Sambung Manton, Hasil Pemeriksaan selanjutnya, Kepala Dinas Sosial a.n. AS diketahui bahwa kegiatan tersebut tidak terlaksana dan uang senilai Rp106.730.000,00 yang seharusnya untuk kegiatan tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi.

Berdasarkan surat pernyataan dari Kepala Dinas Sosial dan Saudara ASR, dengan saksi Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa uang Senilai Rp10.000.000,00 dari Kepala Dinas Sosial a.n. AS diserahkan kepada saudara ASR.

Selain itu juga, terdapat Bukti Pertanggungjawaban Senilai Rp286.910.635,00 Tidak Andal pada
Kegiatan Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2022 pada Bulan Oktober lalu.

Petugas enumerator pada kegiatan tersebut diketahui bahwa petugas enumerator tidak menerima honor sesuai dengan tanda terima.

Tanda bukti penerimaan honorarium yang terdiri dari 40 lembar kuitansi masing –masing senilai Rp8.250.000,00 dan Rp8.225.000,00. Hasil wawancara selanjutnya dengan koordinator kegiatan tersebut diketahui bahwa dari realisasi senilai Rp. 530.010.635,00 yang bersangkutan hanya menerima uang senilai Rp70.000.000,00 untuk melaksanakan kegiatan.

Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Sosial a.n. AS diketahui bahwa pencairan uang sebesar Rp530.010.635,00 digunakan untuk mendanai kegiatan senilai Rp243.100.000,00 dan untuk kepentingan pribadi serta untuk membiayai kegiatan lainnya yang tidak ada anggarannya senilai Rp286.910.635,00. Atas nilai Rp243.100.000,00 seluruhnya diberikan kepada PPTK. PPTK menyalurkan kepada koordinator kegiatan pendataan fakir miskin senilai Rp70.000.000,00 dan senilai Rp173.100.000,00 digunakan untuk perjalanan dinas ke Jakarta dan operasional lainnya oleh PPTK. Atas kegiatan perjalanan dinas dan operasional telah ditunjukkan bukti pertanggungjawabannya. Dan uang senilai Rp286.910.635,00 digunakan oleh Kepala Dinas Sosial a.n. AS untuk kepentingan pribadi senilai Rp259.955.635,00 dan untuk kegiatan yang tidak terdapat anggarannya senilai Rp26.955.000,00.

Selain itu, Manton selaku Sekretaris DPW LSM LIRA Sultra mengungkapkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban belanja pada dinas sosial diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban yang terdiri dari Surat Perintah Kerja (SPK) lembur dan daftar hadir pelaksanaan lembur yang baru dibuat sebelum diserahkan kepada tim pemeriksa senilai Rp19.325.000,00. Hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran diketahui bahwa belanja lembur tersebut tidak dilaksanakan sehingga SPJ baru dibuat pertanggungjawabannya setelah ada permintaan data dari BPK. Atas nilai tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak terdapat dalam DPA, namun kegiatan dimaksud tidak dapat dibuktikan keterjadiannya.

“Dari uraian diatas, kami meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera menindaklanjuti serta memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Sosial Konawe Tahun 2022 lalu atas dugaan memanipulasi pertanggungjawaban kegiatan Fiktif atau tidak terlaksana,” Pinta Manton kepada Kejari Konawe dan Kejati Kolaka.

Terakhir ia katakan dan sampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya telah merampungkan data dan informasi tersebut untuk segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pungkasnya.(Manton)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*