Kejari Kolaka Dinilai Lamban Memproses Laporan Dugaan Korupsi PDAM Kolaka, LSM LIRA Sultra Minta Kejati Ambil Alih

 

Sultra – Kendari, Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai Kejaksaan Negeri Kolaka terkesan lamban memproses laporan aduan dugaan Korupsi di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka. Ada apa dengan Kejari Kolaka ?

Menurut Sekretaris Wilayah DPW LSM LIRA Sultra, Manton mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi hingga miliaran rupiah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Kolaka di Kejati Sultra. Olehnya itu, Manton meminta kejelasan atas laporan tersebut sudah sampai dimana. Selasa, 26/03/2024.

Pasalnya, hasil pemeriksaan Inspektorat Kolaka selama tahun 2019 sampai dengan semester I tahun 2021 ditemukan Pengeluaran kas hingga Miliaran rupiah diduga tidak ada pertanggungjawaban.

“Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam hasil audit dengan tujuan tertentu atas pengelolaan keuangan PDAM Kolaka tahun anggaran 2020 dengan Nomor: 120/LHADTT/XI/ITDA/2020, pada tanggal 17 November 2020,” terang Manton.

Atas dasar itu, DPW LSM LIRA Sultra melaporkan di Kejati Sultra pada tanggal 29 Januari Tahun 2024 lalu.

Atas laporan itu, setelah dilakukan konfirmasi pada pekan lalu di Kejati Sultra bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka sesuai wilayah hukum Kejari Kolaka. Ucap Manton.

Kemudian, pada tanggal 29 Februari 2024 lalu pihak Kejari Kolaka berdasarkan surat dengan Nomor : B-06/P.3.12/Dek.3/02/2024, perihal permintaan keterangan (Pelapor) untuk bertemu dengan Kepala Kejari Kolaka dan Kasi Datun Kejari Kolaka untuk dimintai keterangan.

Menanggapi surat dari Kejari Kolaka itu, Sekretaris dan Wakil Gubernur LSM LIRA Sultra berangkat ke Kolaka untuk bertemu dengan Pihak Kejari Kolaka pada Tanggal 07 Maret 2024 lalu itu untuk memberikan keterangan sesuai surat dari Kejari Kolaka.

“Dalam pertemuan itu juga, Usai kami dimintai keterangan, Pihak Kejari Kolaka telah mengakui bahwa sudah dilakukan pengembalian. Untuk itu, kami meminta kejelasan kepada Kejati Sultra dan Kejari Kolaka terkait perkembangan tindak lanjut atas laporan kami, karena sampai saat ini tidak ada konfirmasi selanjutnya,” ucap Manton.

Kami selaku DPW LSM LIRA Sultra telah melakukan konfirmasi ke Kejari Kolaka melalui Asintel atas nama Bapak Reza melalui via WhatsAppnya tetapi sampai saat ini belum juga memberikan keterangan.

“Untuk itu kami meminta dan mendesak Kejati Sultra untuk segera ambil alih kasus tersebut untuk ditindaklanjuti,” Pungkasnya.(Manton)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*