Rumah Milik Sihlumadi/ caklum Di Sukamulya Disewa & Dijadikan Lokalisasi/ Warung Remang² Diduga Punya deking Orang Hebat 1 Hari Setelah Di Segel Buka Kembali

Foto Saat penyegelan malam tanggal 19/01/2024 di desa sukamulya

.

.

.

.

.

.
Kab.kampar- Rumah Milik Sihlumadi/ alias caklum Di Sukamulya disewa orang lain dan diduga Dijadikan tempat Lokalisasi atau Warung Remang- Remang / discotik serta menyediakan wanita penghibur yang seksi – seksi serta menjual menuman Berakohol dan diduga ada anak dibawah umur, disinyalir dan diduga Punya dekingan Orang-orang Hebat sehingga saat di segel pada tanggal 19/01/2024 ke esokan malamnya buka kembali dan atau beroperasi,

saat penyegelan lokasi tersebut, rupanya bocor informasi mereka telah mengetahui akan ada razia malam hari, sehingga saat razia di lakukan lokasi tersebut kosong alias tidak ada orang sama sekali, akan tetapi ke esokan malamnya mereka kembali beroperasi,D ari sejumlah narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya yang tinggal di wilayah desa sukamulya bahwa Lokalisasi atau Warung Remang- Remang / discotik yang menyediakan wanita penghibur yang seksi adalah milik/penyewa bangunan tersebut inisial ema,

Dalam hal ini sekretaris jenderal Dewan pimpinan pusat Lembaga Pengaji, Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM-Indonesia ) Menyayangkan Tempat Hiburan Menyediakan Wanita Seksi dan menjual minuman berakohol Yang Sudah Di Segel oleh satpol pp kabupaten kampar pada tanggal 19/01/2024 malam Di Desa Sukamulya masih Tetap Beroperasi Tiap Malam secara sembunyi sembunyi,

Para tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Desa Suka Mulya kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar dalam ini meminta ketegasan satpol pp kab.kampar agar bisa bertindak lebih tegas lagi agar desa kami sukamulya bebas dari tempat lokalisasi dan atau tempat warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur berpakaian seksi.tegasnya

Satpol pp kabupaten kampar harus memeriksa izin usaha, izin pendirian bangunan atau IMB/PBG Rumah milik Sihlumadi / alias caklum yang mana pemilik rumah tersebut tinggal di Rt 12 ,rw 04 ,dusun ll sido dadi ,desa sukamulya, satpol pp harus tegas panggil pemilik rumah cek legalitas izin bangunan.

ia menambahkan sangat jelas Ketentuan mengenai PBG ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sangat jelas Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif. mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, dan terberatnya pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung sampai perintah pembongkaran bangunan gedung, Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. (*)