Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Di Pidana ? Ini Pendapat Suryadi,S.H.

 

Selidikkasus- Kasus pemalsuan tanda tangan mungkin adalah hal biasa bagi sebagian orang. Contoh kasus pemalsuan tanda tangan yang paling umum adalah pemalsuan tanda tangan orang tua oleh anak untuk kepentingan sekolah. Hal ini mungkin terjadi karena berbagai alasan, entah alasan takut, tidak diizinkan, atau orang tua sedang bepergian jauh sehingga tidak dapat menandatanganinya langsung.

Tanda tangan dalam arti umum sebagaimana didefinisikan KBBI adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi bahwa orang tersebut telah menerima dan sebagainya.

Sehubungan dengan itu, penting untuk diketahui bahwa tidak semua kasus dapat dipidanakan menjelaskan bahwa yang dapat dikenai sanksi pidana dari pemalsuan surat adalah orang yang memalsukan surat-surat seperti
Surat yang dapat menerbitkan hak, seperti ijazah, karcis tanda masuk, surat andil,Surat akta tanah ,Surat yang dapat menerbitkan perjanjian, seperti surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, Surat perjanjian ,Surat yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, seperti kwitansi, cek dan Surat yang dapat dipergunakan sebagai suatu keterangan atas suatu peristiwa, seperti surat tanda kelahiran, buku kas, dan lainnya.

Bentuk pemalsuan tanda tangan tentu beragam, tidak hanya pemalsuan akta tanah seperti contoh yang dibahas sebelumnya. Namun, bisa juga berupa pemalsuan tanda tangan di bank untuk menarik sejumlah dana, pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa, dan lainnya.

Jika hal itu terjadi, korban dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting untuk diketahui bahwa korban harus membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang diperlukan adalah surat dengan tanda tangan yang dipalsukan. Atas dasar bukti tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lalu jika terdapat seseorang yang melakukan pemalsuan terhadap tanda tangan orang lain, bagaimana sanksi dan jerat hukumnya

Pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.”

Berdasarkan uraian diatas, pemalsuan tanda tangan termasuk ke dalam bentuk pemalsuan surat, dan seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan apabila memenuhi semua unsur yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dikenai pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

 

Pada intinya, pemalsuan pada suatu dokumen yang menimbulkan kerugian bagi korban dapat dilaporkan. Sebab, pada akhirnya, hakim di pengadilanlah yang berwenang untuk memutuskan pidana tersebut.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*