Kab.kampar – Kejahatan sepertinya tidak ada habisnya di Indonesia terlebih lagi terhadap pelaku yang mencuri dengan cara memanen buah kelapa sawit milik Sudiman, perlu di ketahui bahwa Sudiman telah menang dari segela bentuk persidangan yang bergulir selama pembuktian persengketaan lahan/kebun seluas 88 Ha yang terletak di Mandau KM 38 Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu

“Ujar lase Parahnya lagi, Hasil sawit yang di curi oleh puluhan masyarakat turut mencoreng nama profesi wartawan di karenakan yang mengangkut buah hasil curian tersebut ialah oknum wartawan media (,,,,,,,,) yang di ketahui sebagai Kabiro Kampar. Ucap. Ketua LSM Penjara

“Dengan gagah beraninya oknum wartawan tersebut menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Medianya, hingga mengeluarkan statement “Nama Saya (inisial FdS ) Saya Kabiro Media Online di kabupaten Kampar, saya di undang dan disuruh untuk menjemput TBS milik masyarakat” Ungkap Oknum pers yang di tirukan Lase
Sebelum oknum wartawan menjemput buah sawit yang di curi oleh kelompok yang merasa memiliki kebunnya dengan cara memanen, Rudy Lase selaku penjaga lahan yang diberikan kuasa untuk menjaga lahan tersebut telah menjelaskan secara rinci pokok permasalahan hingga putusan dari pengadilan yang telah ingkrah namun, oknum pers tersebut tetap bersikeras untuk tetap mengangkut buah sawit milik pak Sudiman yang telah terpanen oleh segerombolan para pencuri. Terang Aktifis LSM Penjara

“Dikatakan Ketua, saya meminta kepada bapak Kapolsek Tapung Hulu yang bertugas di tempat barunya untuk menindaklanjuti kejadian ini secara hukum pidana terhadap pelaku pencurian serta menangkap 1 (satu unit) mobil Carry Merk Suzuki Nomor Polisi BM 8985 ZA yang di komandoi langsung oleh oknum wartawan yersebut (inisial) FdS pada pukul 17:55 hingga 18:29 WIB tanggal 5 November 2023. Ucap pria asal Tapanuli Tengah tersebut
Lase menambahkan bahwa, Untuk bapak kapolsek yang baru bertugas bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit ini telah terjadi sebelumnya pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2023 dengan bukti 2 (dua) unit kendaraan satu, Pick Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi BM 8369 SJ dua, unit mobil Coltdiesel dan kejadian ini telah di laporkan ke Polsek Tapung Hulu namun kami LSM Penjara menduga adanya kejanggalan terhadap laporan terlapor karena, bukti dari penjualan buah sawit hasil curian senilai Rp. 2.298.000 (dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) turut di amankan sebagai bukti, sementara 2 (dua) unit mobil Coltdiesel serta Pick Up Jenis Grand Max yang mengangkut buah sawit tidak tangkap. Beber Lase
Ditempat terpisah sebagian potongan Vidio yang beredar saat adanya pengambilan buah serta penjelasanĀ masyarakat saat kejadianš
āļøDi kitip sebagian penjelasan dalam Vidio tersebut masyarakat menyampaikan bahwa mereka tidak merasa mencuri , mereka memiliki surat dasar dari desa jadi dasar itu jadi dasar hukum mereka, ujar salah satu masyarakat
Mereka menambahkan bahwa kerna mereka memiliki surat dasar tersebut maka mereka berhak menikmati hasil panennya, didalam Vidio tersebut mereka juga berharap kepada pemerintah baik desa, kecamatan , kabupaten, provinsi begitu juga dengan pemerintah pusat mereka meminta agar permasalah lahan mereka di luruskan sebelum terjadi tindakan kriminal. “masa yang memiliki surat dasar lahan tidak bisa menikmati hasil kebunnya.
Mereka berharap agar pemerintah baik itu di daerah dan pusatĀ bisa cepat menyelesaikan konflik di lahan mereka warga mengklaim memiliki surat dasar, bapak presiden jokowidodo kami ini juga butuh makan dan menghidupi keluarga kami , ujarnya dengan nada sedih.
(Media gabungan Cyber group nasional)