SelidikKasus.Com-Jakarta
Dampak dari rencana pembangunan jalan tol Semanan Sunter yang merupakan program pemerintah yang sudah ada planing programnya sejak zaman Pemerintahan Presiden Soeharto, dampak dari rencana pembangunan jalan tol ini mengakibatkan beberapa tempat ibadah seperti Masjid dan Musholla yang berada di wilayah RW 09 terkena dampaknya seperti Masjid Ass’adah, Masjid Nurul Iman, dan juga termasuk Musholla Baitul Mu’Minin yang berada di wilayah Jalan Setia Kawan RT 01 RW 09 Kel Duripulo Kec Gambir Jakarta Pusat.
Hadir dalam kunjungan tersebut dari Kemenag Pak Taqwim, dari KPUPR Pak Evan, Ketua RW 09 Pak Azhari Muchlis, Dewan Kota Pak Rohiman, LMK, Tokoh Masyarakat dan dari unsur pengurus Musholla Baitul Mu’Minin hadir Pak Muhamad Ali, S.H., M.H selaku Sekretaris dan juga merangkap sebagai Ketua PLT, Bendahara Musholla Baitul Mu’Minin Pak Maryono.
Dari Kemenag Pak Taqwim “menyarankan kepada pengurus Musholla agar segera melakukan langkah-langkah yang harus bergerak cepat pembentuk pengurus Nadzir yang baru dan proses pemberkasan yang lainnya dan perpindahannya tempat ibadah tersebut haruslah dimusyawarahkan dari Pengurus Nadzir, aparat setempat setempat seperti RT RW bahkan pihak lurah kalau diperlukan serta dari unsur Tokoh Masyarakat dan juga Wakif”. tuturnya.
Sementara itu Muhamad Ali, S.H., M.H selaku Pengurus Musholla dan juga seorang Advokat mengatakan “sependapat dengan arahan dari Kemenag Pak Taqwim karena menurut saya arahan ini sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Tentang Pendaptaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 42 Tahun 2006 menyatakan:
1. Masa bakti nadzir perseorangan adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali.
2. Pengakatan kembali nadzir dilakukan oleh BWI dengan syarat nadzir telah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai ketentuan prinsip syari’ah dan peraturan perundang-undangan.
UU No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf juga dijelaskan Nadzir terdiri dari 3 bagian yaitu:
1. Nadzir perorangan
2. Nadzir organisasi
3. Nadzir berbadan hukum.
Diakhir pembicaraan Ali selaku Pengurus Musholla “mengatakan sangat setuju atas arahan dari Kemenag tersebut dan kita akan melaksanakan tugas ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku”. Ucap Ali