Diduga Tanah Budel Almarhum dan Almarhumah di Jual Rp. 2 Miliayar, Saudara Kandung Tak Mengetahui Penjualan dan Menuntut Hak

 

Morowali- Permasalahan Tanah Budel (Almarhum/Bapak Jido) dan Almarhumah(ibu hani suni) atau tanah Warisan yang terletak di wilayah desa Parilangke Kecamatan Bumi raya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah di jual oleh saudara kandung nomor 4 dari 6 Bersaudara tanpa diketahui oleh saudara lainnya.

Kami ini bersaudara enam orang dan ada yang paling tua kakak perempuan Kursia yang ke dua Burhan, ketiga Abdulah, ke empat imba ke lima Hato dan ke enam saenudin dan yang menjual tanah Budel Almarhum/Almarhumah warisan orang tua kami adalah atas nama imba,”Jelas beberapa Anak kandung Almarhum/ Almarhumah pewaris tanah Budel ini saat dimintai keterangannya, Sabtu(14/10/2023)

Surat keterangan tanah Budel ini dikeluarkan oleh pemerintah Desa Bahonsuai sebelum ada desa Parilangke. Dulu kami masih warga desa bahonsuai setelah ada pemekaran desa parilangke kami sudah sebagian warga desa parilangke termasuk si penjual imba warga desa parilangke, dan lokasi tanah Budel ini dekat pinggir jalan sebelah kanan menuju masuk ke desa Harapan jaya,”Jelas mereka sama-sama.

Luas tanah Budel itu sekitar 30. 000 M2 atau sekitar 3 hektar kurang lebih dan dari informasi yang kami dengar dia jual senilai Rp. 2 Miliayar lebih. Dan itu kami tidak pernah tau sementara sertifikat saja kami tidak pernah lihat tiba-tiba ada sertifikat dari pertanahan. Sebelum ada pembayaran lalu kami sudah ingatkan si pembeli itu tanah budel, tapi sipembeli menjelaskan ini sertifikat namanya imba. Namun tetap kami tegaskan ini budel. lanjutnya, sipembeli ini orang unit 5 di kecamatan wita ponda,”Sebut mereka bersama-sama.

Sudara kami imba dia mengakui sebagai penjual dan kami tidak tau apa alasannya bisa dia jual tanah Budel Almarhum/Almarhumah.dia bilang tanah itu bukan tanah budel. Makanya kami mau minta lihat SKPTnya dan surat penyerahannya sehingga terbit itu sertifikat dan itu orang sembunyikan. Justru Sertifikat mereka sembunyikan asalnya dari mana.

Tanah budel itu belum dibagi-bagi masih satu hamparan kami sama-sama dengan Almarhum mengolah disitu. Setelah kami punya bapak meninggal kakak- kakaknya imba yang menetap mengeloh pada saat itu.

Yang masih kami merasa trauma kami pernah di jemput sama oknum-oknum polisi ketika saat kami menuntut itu hak-hak tanah Budel Almarhum. Kami tidak tau kami dijemput dibawah kerumah kepala desa parilangke untuk menyelesaikan permasalahan ini namun imba tetep mengakui bukan tanah budel,”Katanya sama-sama.

Kami sudah pernah pagar itu lokasi dan ternyata sudah dibongkar kami tidak tau siapa yang bongkar. Karena dipertemuan dirumah dikepala desa mereka minta dibongkar. Karena kami pagar dan kami tidak iakan. Akhirnya bubar disitu dan kami tidak tau menau begitu kami lihat sudah terbongkar pagar. Setelah kami pagar sekitar kurang lebih dua minggu ada pembongkaran pagar. Dan kami pagar setelah selesai beberapa bulan transaksi antara sipembeli dan penjual.

Kami sudah tanya si pembeli alasanya untuk beli sertifikat atas nama imba itu dasarnya katanya. Dan kami sudah ingatkan sebelum mereka transaksi jangan dibeli itu tanah budel atau lahan budel punya ini.

Kami duga dengan surat-surat atau sertifikat nya memberikan keterangan-keterangan palsu dari desa ke Kecamatan sehingga terbit sertifikat Pendaftaran Tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Morowali,”Bersambung.

Bagi pihak yang terkait di pemberitaan Redaksi media ini silahkan ditempuh konsekuensi melalui klarifikasi, hak jawab, Sanggahan atau bantahan sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan bisa dihubungi atau dikirim dinomor whatsapp (082311911911) Redaksi(Yohanes)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*