Kades Yang Gemar Berselingkuh Dapat Di Perhentikan Oleh Bupati

BANJARNEGARA- Selidikkasus.Com Berita Ratusan Warga Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang sempat menghebohkan jagad maya dan media Rabu 28 September 2022 siang yang menggeruduk Balai Desa meminta Kepala Desa (Kades) setempat, Agar Kades YW untuk mundur dari jabatanya. Ratusan warga tersebut melakukan aksi demo sambil membawa poster dan menuntut kepala desa untuk mundur atau diberhentikan sebagai Kades. Warga merasa malu memiliki Kades yang suka selingkuh. “Kami malu punya kades yang tak punya malu,” tulis salah satu poster yang dibawa warga. Salah satu tokoh masyarakat setempat Muhammad Badawi mengatakan, warga melakukan aksi demo menuntut Kades untuk mundur dari jabatanya lantaran kades dinilai sudah melanggar kode etik dan mengingkari janjinya untuk mengundurkan diri.

Informasi yang berkembang dimasyarakat Warga meminta Pemkab Banjarnegara segera melakukan tindakan pencopotan atas ulah Kades tersebut yang sudah dilaporin oleh BPD Desa Lengkong Atas aspirasi warganya, dan warga mengancam akan mengerahkan massa apabila aspirasinya tersebut tidak ditanggapi seperti dikatakan oleh Ketua RT 03 Desa Lengkong Zaenal Abidin menghendaki agar Pj Bupati Bajarnegara segera mengambil tindakan, tidak melakukan apapun dianggap mengamini tindakan yang dilakukan Kepala Desa. “ Ketakutan warga kalau tidak ada tindakan kongkret terlkait pelanggaran Kades, maka warga akan mengerahkan massa yang lebih besar, Buoati harus mencopot Kades segera,” Tegasnya belum lama. Sementara itu Praktisi Hukum dan Pengacara di Banjarnegara melihat fenomena Kades Selingkung mengatakan dapat diberhentikan selagi ada desakan warga. “Kades dipilih oleh Masyarakat, maka konsekuwensinya setelah rakyat tidak menghendaki dipimpinya maka rakyatpun dapat meminta mandat atas pilihanya tersebut,” Harmono, SH, MM, CLA saat memulai pembicaraan di Kantor DPC Ikadin Banjarnegraa Jl Bambang Sugeng No 32 Kelurahan Semarang Esks Stasiun Banjarnegara Kamis (6/10) ini. Sesuai dengan Peraturan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut saya “Pemberhentian kepala desa sesuai peratura perundang-undangan yang berlaku di Negara kita dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan. Kalaupun di berhentikan, karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya; tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru, atau penghapusan desa; tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kepala desa juga dapat diberhentikan sementara oleh bupati/walikota, karena: tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; melanggar larangan sebagai kepala desa; dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara “ Tegas Pengacara kecce ini.
Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain jika kepala desa berhenti Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh kepala desa yang bersangkutan dan kemudian bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya atas laporan tersebut. Lebih lanjut, pengesahan pemberhentian kepala desa ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota yang disampaikan kepada kepala desa yang bersangkutan dan para pejabat terkait pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa.
“ Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya: memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, Maka dari itu, kepala desa juga dapat memenuhi alasan pemberhentian lain, yaitu pelanggaran larangan mengenai menyalahgunakan wewenangnya dan /atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa, karena kerap kali berbuat zina dan/atau memaksa berhubungan badan dengan para istri dari warganya atau perempuan janda”. Kemudian Alasan-alasan pemberhentian lain, yaitu kepala desa tidak melaksanakan kewajibannya dengan bersetubuh dengan perempuan bersuami, sehingga, menurut hemat kami, dapat dipandang sebagai perbuatan yang tidak memelihara ketenteraman dan ketertiban serta membina nilai sosial budaya masyarakat. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan kewajibannya untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.” Pungkasnya. (One)