Alfamidi Digugat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia DPD Jakarta Timur Lantaran Menjual Produk Kadaluarsa

 

SelidikKasus.Com-Jakarta 29 September 2022, Sidang Perdana gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPD Jak-Tim melawan PT. Midi Utama Indonesia Toko Modern Alfamidi beralamat di jalan Taruna , Pulogadung, Jakarta Timur, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dan dihadiri oleh Team Advokasi LPKNI DPD Jak-Tim Muhamad Ali, S.H., M.H, Utomo Bimantoro, S.H, Faisal Reza, S.H dan R. Wisnu Febrianto dan pihak dari Alfamidi Wildan Nur.

Sidang perdana ini berupa pemeriksaan surat kuasa dan legalitas dari pihak penggugat dan tergugat, serta melakukan mediasi oleh para pihak.

LPKNI DPD Jakarta Timur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lantaran Alfamidi telah menjulan salah satu produk pangan yang telah kaduluarsa ke konsumen.

LPKNI DPD Jakarta Timur sebelum nya telah melayangkan Somasi yang ditujukan kepada Alfamidi Taruna – Pulogadung, akan tetapi Somasi Kami tidak ditanggapi oleh pihak Toko Modern Alfamidi, oleh karena itu Kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai upaya penyelesaian kasus ini.

Sementara itu, salah satu Team Advokasi LPKNI Muhamad Ali, S.H., M.H mengatakan Alfamidi selaku tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi “Pelaku usaha dilarang memperdangkan barang yang rusak cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar atas barang yang dimaksud, Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

“Faisal Reza, S.H menuturkan kami yakin ada di dalam posisi yang benar. Maka dari itu team advokasi LPKNI DPD Jak-Tim akan memperjuangkan dengan sepenuh hati agar memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang tidak memperhatikan hak konsumen.” Tutup Rekan Team Advokasi LPKNI DPD Jak-Tim.

“Dengan adanya gugatan ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha di Indonesia agar lebih memperhatikan produk-produk yang di jual dan meningkatkan perhatian kepada hak-hak konsumen “ucap Utomo Bimantoro, S.H. (*)