Duplikasi Tak Didukung Bukti Lengkap & Sah Atas Belanja Bahan Bakar Minyak Belanja Tak Terduga Di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp81.126.500,00.

 

 

 

Tanjung Jabung Barat- Provinsi jambi- Terdapat Duplikasi dan Tidak Didukung Bukti yang Lengkap dan Sah atas Belanja Bahan Bakar Minyak Belanja Tidak Terduga pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sebesar Rp81.126.500,00. “Pemkab Tanjung Jabung Barat dalam menangani pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp4.252.943.433,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.465.077.422,00 atau 81,47%.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merealisasikan BTT untuk operasional BPBD sendiri sebesar Rp1.778.756.089,00 dan terdapat realisasi sebesar Rp1.654.945.832,00 merupakan kegiatan BPBD dalam penanganan pandemi COVID-19 yang mengikutsertakan Organisasi Perangkat Daerah dan entitas lain yang terdiri dari:

a. Polres Tanjung Jabung Barat (Polres) sebesar Rp605.144.000,00;
b. Kodim Tanjung Jabung Barat sebesar Rp430.229.000,00;
c. Denpom sebesar Rp19.160.000,00;
d. Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp180.660.000,00;
e. Satuan Polisi Pamong Praja Daerah (Satpol PP) sebesar Rp190.373.832,00;
f. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
(Diskoperindag) sebesar Rp53.497.000,00;
g. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebesar Rp30.000.000,00; dan
h. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) sebesar
Rp145.882.000,00.

Realisasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) BTT seluruhnya adalah sebesar Rp312.355.882,00  namun dari realisasi tersebut yang dilengkapi dengan bukti pertanggung jawaban berupa kuitansi
tanda terima dari Bendahara Pengeluaran kepada penerima, daftar rekapan tanda terima, dan bukti pembelian dari rekanan hanya sebesar Rp223.811.482,00.

Hasil penelaahan lebih lanjut dari realisasi belanja BBM yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp81.126.500,00 menunjukkan terdapat duplikasi pemberian BBM kendaraan roda 2 berdasarkan rekapan tanda terima BBM kendaraan roda 2 yaitu pada tanggal 15 April s.d. 24 April 2020 dan pada tanggal 26 Maret s.d. 24 April 2020 dimana penerima BBM adalah sama untuk tanggal dan kendaraannya.

Selain pemberian yang duplikasi, ternyata bukti pertanggung jawabannya pun hanya berupa daftar rekapan tanda terima, dan kwitansi dari Bendahara Pengeluaran kepada penerima tanpa dilengkapi dengan bukti pembelian BBM dari rekanan sebesar Rp22.137.000,00

Selain itu, juga terdapat duplikasi BBM atas daftar rekapan tanda terima untuk BBM kendaraan roda 4 dan roda 6 dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 26 Maret s.d. 14 April 2020 dan pada tanggal 26 Maret s.d. 24 April 2020 dimana para penerima BBM adalah sama untuk tanggal dan kendaraannya. Selain pemberian yang duplikasi, ternyata bukti pertanggung jawabannya pun hanya berupa kuitansi, tanda terima dari Bendahara Pengeluaran kepada para penerima, daftar rekapitulasi tanda terima, namun tanpa dilengkapi dengan bukti pembelian BBM dari rekanan sebesar Rp55.347.000,00

Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pertanggung jawaban atas belanja BBM oleh BPBD hanya berupa daftar rekapitulasi tanda terima uang tanpa didukung dengan nota pembelian BBM dari rekanan sebesar Rp3.642.500,00 .

Dengan demikian terdapat duplikasi pemberian BBM dan bukti pertanggung jawaban yang tidak lengkap dan sah sebesar Rp81.126.500,00 (Rp22.137.000,00 + Rp55.347.000,00 + Rp3.642.500,00). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Menanggapi permasalahan tersebut Kepala BPBD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersedia untuk memenuhi apa yang menjadi temuan dan Bupati Tanjung Jabung Barat menyatakan sependapat Dengan hasil pemeriksaan BPK. (*) sumber LHP BPK