Apakah Satpol PP & Kades Bukit Payung Dapat Setoran Sehingga Warung Remang² & Diskotik Di Bukit Payung Tak Bisa Di Tutup,,?

Foto: ilustrasi

.

.

.

Kampar – Kepala Desa (Kades) bukit payung kecematan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau, sangat berharap sama tim yustisi kabupaten Kampar untuk menertibkan dan membongkar bangunan warung remang remang di desanya seperti di kelok indah, karena warung remang remang di bukit payung tidak memiliki Izin.

Dilangsir dari media lensasumbàr.com Kepala desa bukit payung Sumiran Selasa 12 Juli 2022, ketika di konfirmasi oleh wartawan, mengatakan,” kita berharap sama tim yustisi kabupaten Kampar atau Satuan Polisi Pamong Praja (SAT POL PP) untuk bisa menertibkan dan membongkar bangunan warung remang remang di desa kami,” ujarnya.

Lebih lanjut di jelaskan Sumiran, semenjak warung remang remang di desa bukit payung beroperasi, namanya desa kami tercemar nama baik desa kami.

“Warung remang remang ini sangat meresahkan dan pencemaran nama baik di desa kami di luar sana, diduga warung remang remang ini tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin beroperasi nya,”ungkap Kades.

Dan warung remang remang tidak ada kontribusi terhadap desa kami, dan selama ini kehadiran warung remang remang sangat meresahkan kami.

“Kami dan warga desa bukit payung sudah berupaya tempat tersebut ditutup, dan salah satunya adalah membuat surat yang kami tujukan ke kecamatan dan satpol PP dan bupati Kampar. Harapan kami warung remang-remang tersebut ditertibkan seperti di kelok indah dan harapan kami semua pihak mendukung,” tutupnya.(sanusi) sumber lensasumbàr.com

 

Diberikan sebelum bahwa “Yang mana Diduga maraknya warung remang remang di desa bukit payung kecematan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau, semakin merajalela karena diduga lemahnya pengawasan dan penegakan Perda dari pihak satpol PP kabupaten Kampar,

sepanjang jalan lintas Bangkinang Petapahan, diduga 13 warung remang remang yang beroperasi di bukit payung dari pantauan wartawan di lapangan Selasa 12 Juli 2022.

Salah satu tim wartawan pun mencoba konfirmasi Kepala desa bukit payung, Sumiran lewat WhatsApp pribadinya, mengatakan,”Kalau itu ranahnya di satpol PP lah pak, untuk penegakkan perda kami ngak tahu,” ujarnya.

Selanjutnya salah satu tim wartawan juga mencoba konfirmasi kasat pol PP kabupaten Kampar, Nurbit lewat WhatsApp pribadi nya, terkait maraknya warung remang remang di desa bukit payung, cuma pesan WhatsApp sudah ceklis dua warna biru, tetapi tidak di balas nya sampai berita ini di terbitkan

Sebelumnya di berita oleh wartawan, Wanita berinisial L yang diduga pemilik warung remang-remang yang nekat beroperasi di malam takbiran Idul Adha mengirim gambar tidak senonoh saat dikonfirmasi wartawan melalui via whatsApp

L membalas konfirmasi salah satu tim Wartawan via WA dengan gambar pornografi merespon pertanyaan apakah benar ibu L sebagai pemilik warung remang-remang di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang,?

Wartawan lalu menanyakan apa maksud L mengirim wartawan gambar yang bermuatan pornografi tersebut, ia malah menjawab dengan kata-kata tak pantas.

“Mati Anjeng,” jawab dia. L diduga kesal pada wartawan yang telah memberitakan aktivitas warung mesumnya pada saat umat islam sedang merayakan malam hari raya Qurban.

.

.

Diberitakan sebelumnya, warung-remang remang nekat kembali beroperasi seperti biasa, tidak mengindahkan peringatan dari Tim Yustisi Kabupaten Kampar. Hal ini diketahui berdasarkan pantauan yang dilalukan wartawan pada Sabtu malam, 9 Juli 2022.

Padahal, Tim Yustisi Kabupaten Kampar telah melaksanakan Operasi Yustisi terhadap warung remang-remang yang berlokasi di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kamis, 24 February 2022 lalu.

Operasi ini dilaksanakan pada tengah malam Pukul 23.00 WIB. Dalam Operasi Tim Yustisi berhasil mengamankan barang bukti 21 wanita penghibur, pengunjung, miras, peralatan karoke dan sepeda motor.

Pada saat itu, warung remang-remang ini telah disegel dan dilarang kembali beraktivitas.

Seluruh barang bukti malam itu dibawa ke Mako Sat Pol PP Kampar untuk dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Tim yustisi terdiri dari Polres Kampar, Kodim 0313/KPR, Sat Pol PP Kampar, Camat Bangkinang dan Kepala Desa Bukit Payung.

Dalam waktu dekat pihak wartawan dan beberapa tim kuasa hukumnya akan melaporkan oknum yang mengirim foto dan atau stiker yang mana diduga mengandung pornografi terbut kepihak berwenang dan atau penegak hukum, ujarnya kepada wartawan (*)