Nias-Sumut- “Temuan LHP BPK Kab.Nias: Kelebihan Pembayaran Gaji Pegawai Sebesar Rp85.934.450,00 dan Realisasi Belanja Guru PNSD Sebesar Rp111.236.083,20 Tidak Sesuai. “Ketentuan Pemkab Nias menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp330.892.539.102,00 dan merealisasikannya sebesar Rp304.124.276.388,00 atau 91,91%.
Realisasi tersebut, diantaranya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp168.728.088.458,00, tunjangan profesi guru (TPG) pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp20.628.936.800,00, tunjangan khusus (tunsus) guru PNSD sebesar Rp20.176.177.400,00, dan tambahan penghasilan (tamsil) guru PNSD sebesar Rp837.000.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban gaji, TPG, tamsil, dan tunsus guru PNSD, menunjukkan hal berikut.
a. Gaji Pegawai Hasil pemeriksaan dokumen realisasi belanja pegawai dan permintaan keterangan atas pembayaran gaji menunjukkan pengelolaan gaji PNSD dilakukan oleh Kepala Sub Bidang (kasubbid) Gaji Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan menggunakan aplikasi sistem informasi manajemen
(SIM) gaji.
Aplikasi SIM gaji merupakan sistem aplikasi penggajian yang
dibangun oleh PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen), yang berfungsi untuk pengelolaan data gaji PNSD. Proses gaji selesai dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulannya dengan memperhatikan perubahan status pegawai berdasarkan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat, SK kenaikan gaji berkala, SK perubahan status jabatan perubahan status pegawai yang diterima dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Subbid Gaji kemudian mengajukan usulan gaji bulan berikutnya kepada Bidang Perbendaharaan BPKPAD, dengan melampirkan daftar nominatif gaji, surat pengajuan pembayaran (SPP), surat perintah membayar (SPM), surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), dan lembar kontrol surat penyedia dana (SPD) untuk diterbitkan surat permintaan pencairan dana (SP2D).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja gaji, data SIM gaji, dan konfirmasi kepada Kasubbid Gaji di BPKPAD, diketahui terdapat kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp85.934.450,00, yang terdiri atas:
1) Pembayaran gaji kepada pegawai yang dijatuhi hukuman sebesar
Rp51.290.650,00 “Kuasa bendahara umum daerah (BUD) melakukan pembayaran gaji kepada empat pegawai yang dijatuhi hukuman sebesar Rp51.290.650,00, yaitu:
a) BN sebesar Rp22.289.100,00;
b) DEEL sebesasr Rp21.353.000,00;
c) FL sebesar Rp3.026.600,00;
d) LL sebesar Rp4.621.950,00.
2) Pembayaran gaji kepada pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun
(BUP) sebesar Rp34.643.800,00 Kuasa BUD melakukan pembayaran gaji kepada tiga pegawai yang telah mencapai BUP sebesar Rp34.643.800,00, yaitu:
a) NW sebesar Rp19.557.400,00;
b) BW sebesar Rp9.751.800,00;
c) BZ sebesar Rp5.334.600,00.
b. TPG, Tunsus, dan Tamsil Guru PNSD
Hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi belanja TPG, tunsus, dan tamsil guru PNSD menunjukkan
kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp111.236.083,20, dengan rincian sebagai berikut.
1) TPG PNSD Dinas Pendidikan (Disdik) telah merealisasikan belanja TPG sebesar Rp20.628.936.800,00 melalui dua kali pencairan yaitu Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. November). Untuk TPG bulan Desember 2020 dicairkan pada TA 2021. “Guru penerima TPG berhak mendapat TPG dengan nilai setara dengan satu kali gaji pokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran TPG dibandingkan dengan gaji pokok diketahui terdapat pembayaran TPG melebihi gaji pokok kepada 61 orang guru sebesar Rp38.422.975,20.
2) Tunsus guru PNSD Disdik telah merealisasikan belanja tunsus guru sebesar Rp20.176.177.400,00 melalui dua kali pencairan yaitu Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember). Guru penerima tunsus berhak mendapat tunsus dengan nilai setara dengan satu kali gaji pokok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas
realisasi pembayaran tunsus dibandingkan dengan gaji pokok, diketahui terdapat pembayaran tunsus yang tidak sesuai ketentuan yaitu:
a) Pembayaran tunsus melebihi gaji pokok kepada 82 orang guru sebesar
Rp56.457.493,00. Rincian pada Lampiran IV;
b) Pembayaran tunsus kepada guru yang tidak berhak Pemberhentian pembayaran dilakukan ketika penerima telah mencapai batas usia pensiun dan tidak aktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui terdapat realisasi tunsus kepada satu orang guru yang telah mencapai batas usia pensiun (BUP) atas nama BN, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 071048 Tetegeonaai sebesar Rp12.360.615,00 atas tunsus bulan April s.d. Juni 2020.
3) Tamsil guru PNSD
Disdik telah merealisasikan belanja tamsil guru sebesar Rp837.000.000,00
melalui dua kali pencairan yaitu Semester I (Januari s.d. Juni) dan Semester II (Juli s.d. Desember).
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Kabid PK, menunjukkan bahwa penyaluran tamsil kepada guru PNSD TA 2020 tidak ditetapkan dengan SK Kepala Daerah tentang Dana Tamsil Guru PNSD.
Selanjutnya, diketahui terdapat realisasi tamsil kepada dua orang guru yang telah meninggal sebesar Rp3.995.000,00 yaitu atas nama PT guru di SDN 75020 Madula Fadoro You sebesar Rp2.820.000,00 dan AZ guru di SDN 075042 Sisobahili Holi sebesar Rp1.175.000,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), pada: 1) Pasal 87:
a) Ayat (1) huruf a dan c yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia dan mencapai BUP;
b) Ayat (4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
(1) Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
(2) Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
(3) Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
(4) Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;
2) Pasal 88 ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS diberhentikan sementara,
apabila:
a) Diangkat menjadi pejabat negara;
b) Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
c) Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
3) Pasal 91: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Ayat (2) huruf a dan c yang menyatakan bahwa PNS diberikan jaminan pensiun apabila meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran TPG, Tunsus, dan Tamsil Guru PNSD, pada:
1) Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok penerima tunsus pada golongan ruang jabatan fungsional yang sama per bulan;
3) Pasal 19, pada: a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa guru PNSD yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunsus, dan/atau tamsil yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan tunjangan profesi, tunsus, dan/atau tamsil yang telah diterimanya;
b) Pengembalian tunjangan profesi, tunsus, dan/atau tamsil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Lampiran I, pada: a) Huruf F yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan profesi lebih bayar:
(1)Apabila guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan profesi pada Semester I tahun berkenaan, maka nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada Semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan tunjangan profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(2)Apabila guru PNSD menerima kelebihan pembayaran tunjangan
profesi pada Semester II tahun berkenaan, maka guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Huruf G yang menyatakan bahwa pemda sesuai dengan kewenangannya melalui Disdik sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran TPG kepada guru PNSD yang sudah terbit Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)-nya apabila diantaranya guru PNSD penerima TPG
meninggal dunia dan mencapai BUP;
5) Lampiran III, pada: a) Huruf C angka 3 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) guru PNSD yang memenuhi
persyaratan ditetapkan pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b) Huruf D yang menyatakan bahwa pembayaran tamsil dihentikan apabila
guru CPNSD penerima tamsil diantaranya meninggal dunia dan mencapai BUP.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja gaji
sebesar Rp85.934.450,00 dan tunjangan sebesar Rp111.236.083,20.
(LKPD LHP BPK / Team Media cyber group)