Periksa & Proses: “Belanja Perjalanan Dinas Pasaman Barat Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp227.452.684,00

 

Pasaman Barat- Sumbar- “Belanja Perjalanan Dinas Pasaman Barat TA 2020 Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp227.452.684,00 Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2020 masing-masing sebesar Rp307.184.170.065,73 dan Rp271.508.557.923,78 atau sebesar 88,39%. Dari realisasi tersebut diantaranya dipergunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp32.808.454.615,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi belanja barang untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah melalui reviu dokumen, dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, diketahui bahwa terdapat permasalahan berupa pertanggung jawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya dengan uraian sebagai berikut.

a. Pembayaran Perjalanan Dinas yang Tumpang Tindih Sebesar Rp12.855.700,00 Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada BAPPEDA, BKPSDM, Satpol PP diketahui bahwa terdapat perjalanan dinas yang waktunya tumpang tindih dengan perjalanan dinas lain sebesar Rp12.855.700,00 terdiri dari:

b. Pembayaran Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar
Rp85.966.284,00 Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak hotel/tempat menginap sesuai bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat bukti pembayaran hotel
terhadap 88 pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp85.9666.284,00, Dengan rekapitulasi sebagai berikut

c. Pembayaran Tiket Bukan atas Nama Pelaksana Perjalanan Dinas pada Bappeda Sebesar Rp719.300,00
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas atas nama JHD berupa kwitansi nomor KWT/040/GU01/BAPPEDA/2020, SPT nomor 090/08/SPT/BUP-PASBAR/II/2020, dan tiket pesawat diketahui dari tiket sebesar Rp1.438.600,00 diantaranya sebesar Rp719.300,00 bukan atas nama pelaksana perjalanan dinas.

d. Pertanggung jawaban Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp127.911.400,00 Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD diketahui:

1) Bukti pertanggung jawaban berupa tiket tidak sesuai dengan data manifest penerbangan Bandara Internasional Minangkabau sebesar Rp11.849.000,00, sebagaimana rincian pada Lampiran 4c.

2) Bukti pertanggungj awaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang bersamaan dengan tanggal kegiatan rapat sebesar Rp51.137.200,00, sebagaimana rincian pada Lampiran 4d.

3) Bukti pertanggung jawaban berupa tanggal pelaksanaan dalam SPT dan SPPD yang dinyatakan tidak hadir dalam hasil konfirmasi kepada Sekretariat DPRD Kota Medan sebesar Rp64.925.200,00, sebagaimana rincian pada Lampiran 4e.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,

1). Pasal 10 huruf l, yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3) huruf c. mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2).Pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah

3).Pasal 132 ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

4).Pasal 184 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

5).Pasal 221 huruf a yang menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggung jawaban yang disampaikan, PPK SKPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggung jawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan

b. Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2020, pada Lampiran II:

1) Nomor 7.5.2.1 tentang penjelasan biaya hotel dan penginapan dalam Provinsi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa biaya penginapan dibayarkan at-cost (dibayarkan dengan bukti pengeluaran yang rill);

2) Nomor 8.9.2.1 tentang penjelasan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar provinsi yang menyatakan bahwa pembayaran tiket merupakan harga estimasi tertinggi yang dibayarkan sesuai biaya rill yang dinyatakan dengan bukti pembayaran yang sah;

3) Nomor 8.10.2.1 yang menyatakan bahwa biaya hotel/penginapan dibayarkan dengan bukti pengeluaran biaya rill sesuai tabel adalah batas tertinggi.

Kondisi tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah dari perjalanan dinas yang tidak
sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp227.452.684,00 (Rp12.855.700,00 +
Rp85.966.284,00 + Rp719.300,00 + Rp127.911.400,00).

sumber – (LHP BPK RI) / Team Media Cyber Group Nasional