Polres Kota Kediri tindak tegas para Pengguna Lalu Lintas Jalan yang Mengganggu Kamtibmas.

Polres Kota Kediri tindak tegas para Pengguna Lalu Lintas Jalan yang Mengganggu Kamtibmas.

Kota Kediri, selidikkasus.com. – Polres Kediri Kota/Satlantas dalam situasi pandemi penyebaran virus covid 19 tidak menyurutkan tugasnya, dimana dalam hal ini untuk melaksanakan upaya Preventif dalam antisipasi gangguan kamtibmas dengan kegiatan Patroli Skala besar untuk sasaran kegiatan pengguna lalu lintas yang melakukan Konvoi dan balap liar pada beberapa jalur lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Waka Polres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso, S.E. yang mewakili Kapolres Kediri Kota dan didampingi Kasat Lantas AKP Arpan S.I.K. M.H. MS.i. dalam acara Press Release yang di gelar di halaman mako Satlantas Polres Kota Kediri hari jumat (20/8/2021) menyampaikan bahwa dalam kegiatan Patroli skala besar tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan juga sebagai respon pengaduan masyarakat terkait kegiatan konvoi dan balap liar dini hari yang terjadi di wilayah hukum Polres Kediri Kota. selain sasaran terhadap konvoi dan balap liar dini hari juga melaksanakan penindakan terhadap kendaraan knalpot brong atau kendaraan yg tidak standart pabrikan dalam penggunaan kelengkapan sepeda motor.

Dalam kegiatan Patroli Skala besar ini selain melibatkan anggota Polres Kediri Kota juga melibatkan instansi terkait yaitu Kodim 0809 Kediri, Dishub dan Satpol PP Pemkot Kediri, Subden Pom V/2-2 Kediri dan juga dibantu dari Kompi 1 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Jatim Ungkap waka Polres Kota Kediri Kompol Teguh Santoso, S.E.

Patroli gabungan skala besar ini telah berhasil melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas sebanyak 239 pelanggar terdiri dari 227 Tilang dan 12 tegoran. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari sepeda motor sebanyak 104 unit sepeda motor, dan STNK sebanyak 102 dan SIM sebanyak 21 , dari 5 titik tempat yang terjaring operasi penertiban lalu lintas di wilayah kota Kediri.

Bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi skala besar ini dikenakan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Pasal 291 ( Helm standart ). Pasal 280 ( TNKB ) dan Paaal 281 ( SIM ) dengan acaman denda paling banyak Rp.1.000.000 . dan ancaman kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan.

Pengambilan barang bukti dapat dilakukan setelah melakukan Sidang di PN Kota Kediri dan Pengambilan sepeda motor yang tidak sesuai spektek dari pabrikan akan diperbaiki terlebih dahulu di Mako Lantas Polres Kediri Kota , Waka Polresta Kediri Kompol Teguh Santoso SE Juga berpesan pada orang tua agar memberikan pengertian pada anak anak nya tentang menggunakan pentingnya berlalu lintas yang baik dan terkait balap liar yang membahayakan bagi pengguna lalu lintas lain , karena para pelaku yang terjaring razia kemarin kebanyakan para remaja yang berstatus pelajar demikian imbuhnya. (Hms/roed).

Lp. Pemberitaan Wil.Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*