
Gresik, selidikkasus.com- Anggota DPRD Kabupaten Gresik Noto Utomo memaksimalkan fungsi dalam menyosialisasikan Perda Kabupaten Gresik, Kali ini Ketua Fraksi PDI-P menggelar sosialisasi di Dusun Perngkulon Desa Melirang Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kesempatan kali ini kader partai moncong putih dari dua kecamatan yakni Manyar dan Sidayu mulai dari kepengurusan ranting sampai Pengurus Anak Cabang (PAC)
Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang undangan tahap II dengan nara sumber Jumanto selaku ketua komisi I dan Noto Utomo sendiri sebagi nara sumber II.
Pada kesempatan kali ini ada tiga peraturan perundangan yang di sosialisasikan yakni Perda Kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, Perda Kabupaten Gresik nomor 11 tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan Perda nomor 10 tahun 2020 tentang penanggulangan Human Immunodeficition virus.
Masih lanjut Jumanto, Ia mewanti wanti agar masyarakat selalu wapada terhadap penularan covid-19, dan menerapkan protokol kesehatan.
“Iya karena virus corona belum sepenuhnya hilang, Gresik sendiri masih zona kuning, kita harus tetap waspada,” katanya, Minggu (9/5/2021).
Masih ditempat yang sama Noto Utomo menyampaikan jika ia masuk di dalam komisi IV yang membidangi kesehatan.
Dia pun tidak segan segan akan membantu masyarakat apabila ada yang sakit. ” Mumpung masih jadi anggota dewan si bisa nya bisa membantu terhadap saudara kita yang lagi membutuhkan. Jangan sungkan saya akan berupaya bisa membantu apabila ada saudara kita yang sakit,” pungkas Sekretaris DPC-PDI Kabupaten Gresik ini.
Lp-Fununul Ihsan