Kotapinang – SelidikKasus.com l Kembali Kalah dalam perhitungan hasil perolehan suara pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupetan Labuhanbatu Selatan (Labusel) tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 03, Hj Hasnah Harahap- Kholil Jufri Harahap (Berhasil) kembali mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK.
Informasi dihimpun wartawan, Jumat (30/4/21), permohonan tersebut didaftarkan paslon Berhasil melalui Kuasa Hukum, Pris Madani, pada Kamis (29/4/2021), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labusel, pendaftaran perkara dengan registrasi APPP Nomor : 146/PAN.MK/AP3/04/2021 itu dilakukan secara online sekira pukul 23.17 WIB.
Belum jelas apa permasalahan yang menjadi obyek gugatan paslon yang disusung PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, PKS, PPP, dan Perindo itu. Namun khabar yang beredar terkait pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu yang dikonfirmasi mengakui adanya gugatan tersebut. Namun ia belum mengetahui pasti apa yang menjadi obyek gugatan pemohon.
“Belum tahu permasalahan apa yang digugat. Tapi hari ini kami akan konsultasi dengan KPU RI terkait permasalahannya,” kata Efendi kepada awak media.
Sementara itu Pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) juga mengajukan gugagatan hasil Pleno Rekapitulasi Penghitungan Pemenang Pilkada Labuhanbatu dari Pemilihan Suara Ulang terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia pun meminta PSU di 7 TPS dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang bahkan tidak tanggung-tanggung Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar (ASRI) menggunakan jasa pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dan Adria Indra Cahyadi, Eddi Mulyono, Muhammad Dzul Ikram, Khairul Fadli, Elfano Eneilmy, Yusmarini, dan Halomoan Panjaitan untuk mengajukan gugatan.
Melalui Kuasa Hukumnya Pemohon (ASRI) keberatan atas keputusan KPU Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, Tertanggal 27 April 2021.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu sebab menurut pemohon terdapat praktik kecurangan dan/atau pelanggaran yang merugikan perolehan suara Pemohon secara signifikan dan menguntungkan perolehan suara Pasangan Calon Lain.
“Bahwa terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada saat Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan telah membuat hasil perolehan suara tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenarnya. Hal ini secara nyata berdampak langsung merugikan perolehan suara sah Pemohon dan berkontribusi langsung kepada perolehan suara pasangan calon nomor urut 02, Erik Atrada-Ellya Rosa yang mengungguli perolehan suara PSU,” tulis materi gugatan yang diajukan kuasa hukum ASRI ke MK sebagaimana diterima awak media. (SK-Tim.Sumut)
Leave a Reply