
Rohul- Di Tahun 2018 ada Temuan BPK Pada Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Rohul Rp248.281.680,00 yang Tidak Sesuai Ketentuan, Ehhhhh Di LKPD LHP BPK RI TA tahun 2019 ada juga lagi temuan BPK pada Belanja Perjalanan Dinas pada Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tidak Sesuai dengan Kondisi Senyatanya Senilai Rp187.763.357,00.
Laporan Realisasi Anggaran Pemkab Rokan Hulu pada TA 2019 menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp460.165.075.734,09 atau 89,69% dari anggaran sebesar Rp513.052.076.437,14. Dari realisasi tersebut diantaranya merupakan realisasi Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp60.022.575.299,00 atau 89,09% dari anggaran sebesar Rp67.370.672.167,00
Anggaran dan Realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2019
1. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah
2. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah
Bupati Rokan Hulu melalui Keputusan Bupati Nomor Kpts.032/BPKAD/426/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Standardisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.032/BPKAD/84/2019 tanggal 22 Januari 2019 antara lain mengatur standar biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Bendahara OPD,
diketahui bahwa Bendahara OPD mencairkan uang muka perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas, yang terdiri dari komponen biaya penginapan, transportasi, dan uang harian sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Setelah kembali dari perjalanan dinas, pelaksana perjalanan dinas menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara OPD.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (hotel), diketahui bahwa
terdapat beberapa pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar sebagai tamu menginap pada tanggal sebagaimana tercantum dalam bill hotel/invoice hotel/kuitansi penginapan/hotel. Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban keuangan menunjukkan bahwa biaya penginapan/hotel tetap dibayarkan sebesar jumlah hari menginap dalam SPPD. Dengan memperhitungkan biaya menginap sebesar 30% (karena tidak menginap) terdapat pembayaran atas komponen biaya penginapan yang tidak layak dibayarkan senilai Rp187.763.357,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada: (Pasal 4 ayat 2), (Pasal 132) dan ( Pasal 221 poin a)
Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.032/BPKAD/426/2018 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.032/BPKAD/84/2019 pada huruf N tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, angka 1, huruf (e) yang mengatur bawa biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil.
Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumsum.
Masalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas senilai Rp187.763.357,00. Hal tersebut disebabkan oleh para pelaksana perjalanan dinas dalam membuat pertanggungjawaban perjalanan tidak sesuai kondisi senyatanya. ,,,bersambung,,,,
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.tg下载