KEDIRI selidikkasus.com – Sidang lanjutan yang menimpa mantan Camat Kras Suherman terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memasuki agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senen (15/2/2021)
Terdakwa Suherman kesandung pasal 378 terkait penipuan, namun dari beberapa saksi yang diajukan oleh JPU Tomy dan Iskandar sesuai fakta persidangan keterangan saksi tidak memenuhi unsur yang dituduhkan kepada terdakwa.
Saiful Anwar selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menolak tentang dalil-dalil yang disampaikan baik pledoinya dari tim penasehat hukum. Kita tidak mempermasalahkan itu, karena hal itu sudah sangat wajar dan logika.
“Namun, kalau mengacu pada fakta persidangan walaupun dari JPU mengajukan keberatan tetap harus kita sampingkan. Kita sebagai tim penasehat hukum arahnya karena fakta persidangan tidak terbukti kita tetap menuntut bebas klien kami, ” tegasnya.
Sementara itu, Sutrisno selaku PH terdakwa menambahkan, terkait replik yang disampaikan oleh JPU intinya menolak seluruh pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum itu sesuatu hal yang wajar.
Dan kami dari tim penasehat hukum terdakwa kita yakin dalam pledoi kita sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
“Kita akan maksimal untuk membela klien kami, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan saksi yang diajukan tidak memenuhi unsur terkait yang dituduhkan kepada terdakwa, ” ucap Sutrisno.
Saiful menambahkan, intinya semua saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang tahu terkait peristiwa tersebut dan tidak memenuhi unsur. Kami dari tim penasehat hukum terdakwa berkeyakinan klien kami harus bebas. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda duplik, “ungkapnya. ( Roed)
Lp. Pemberitaan koordinator Wil Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.