Deklarasi FCMA dan Penandatangan Naskah Deklarasi Oleh Pendiri.

Aru Maluku,Selidikkasus.com-Melihat kondisi Aru yang selama ini tidak ada kemajuan, keterpurukan disemua bidang karena kurangnya pengawasan masyarakat sehingga, membangkitkan semangat beberapa oknum pemuka pemuda Aru untuk membentuk sebuah Organisasi yang di beri nama Forum Corong Masyarakat Aru (FCMA).

Keterlibatan semua etnis di Aru dalam Organisasi FCMA untuk mengawal kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan membangun kerja sama.

Agenda deklarasi berlangsung di Cafe Rumoun Bambu, jalan Pandopo I Kelurahan Siwalima Kabupaten Kepulauan Aru.

Tampak dilapangan, Gustap Orun sebagai pendiri maupun Lasarus Siarukin,Dodi Botmir,Azis Goin,Hendrik Dumgair,Hard Darakay serta para tokoh Adat dan toko Agam juga turut hadir sebagai tamu undangan.

Di kesempatan agenda tersebut, Gustap Orun ,menyampaikan pesannya, yaitu, hari ini kita berada pada suatu Deklarasi Organisasi Kemasyarakatan yang kami namakan Forum Corong Masyarakat Aru (FCMA). Forum ini di Gagas karena saya berpikir Kabupaten Kepulauan Aru untuk perkembangan ke depan sangat membutuhkan suatu Organisasi yang bisa eksis dalam keterlibatan kita semua sebagai tokoh pemuda,masyarakat,adat dan agama,bisa sama sama dengan Pemerintah Daerah Aru untuk membangun daerah ini ke depan.

Ia menambahkan, perlu saya sampaikan bahwa kabupaten kepulauan aru ini perlu kita kawal bersama sehingga kita bisa merasakan keindahan kenyamanan suatu kabupaten yang maju dan layak.
” bersama organisasi FCMA kepedulian masyarakat sebagai mitra pemerintah guna meningkatkan keadilan dalam rangka mewudkan penegakan hukum bagi masyarakat dengan berlandaskan kepada hak asasi manusia yang mengedepankan budaya, toleransi, keterbukaan,wacana kebangsaan indonesia serta sarana merekrut kader tanpa memandang latar belakang dan aliran politik”, paparnya,

Hal ia sampaikan, menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta tanggung jawab moral maupun sosial di tengah tengah masyarakat Aru guna mencegah menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan serta tak lepas juga untuk meningkatkan kerja sama antara masyarakat pribumi Aru dan masyarakat non pribumi di Aru.

Harapan guna menumbuhkan semangat membangun Kabupaten Kepulauan Aru di antara sesama anggota FCMA maupun masyarakat secara luas dengan berlandaskan kepribadian yang berpengetahuan dan memiliki ketrampilan.
” tiap-tiap anggota FCMA dan masyarakat di Aru dituntut mampu menjalin toleransi dalam kehidupan bermasyarakat dalam satu persatuan tanpa membedakan agama, suku, maupun ras”, ungkapnya.

Di ujung deklarasi diwarnai sesi tanda tangan teks deklarasi oleh para penggagas pendiri dan tokoh masyarakat sebagai suatu keabsaan pembentukan sebuah organisasi untuk di tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.                                                                                 
Lp Kaperwil Maluku