Pekanbaru- Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyunat hukuman terdakwa korupsi Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (AM) dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. Amril dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan denda yang dijatuhkan. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis Agus Suwargi sebagaimana tertuang dalam putusan PT Pekanbaru yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2021)
Dengan pemotongan tahanan Bupati Bengkalis non aktif itu oleh PT Pekanbaru mendapat kecaman dari LSM FORMASI RIAU dan juga meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajukan kasasi, kata Direktur FORMASI RIAU, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH, kepada wartawan Jumat (22/1/2021).
“FORMASI RIAU meminta KPK mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Menurutnya putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyakiti perasaan publik.”Putusan Pengadilan Tinggi ini meyakitkan perasaan publik. Masa di tengah-tengah Riau “darurat” korupsi, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap AM dari 6 tahun menjadi 4 tahun,” katanya.
Selain itu FORMASI RIAU sangat berharap, Mahkamah Agung memperberat hukuman terhadap AM ini, serta meminta MA menyatakan AM terbukti bersalah atas semua tuduhan yang disangkakan kepada AM.
(Tim)