Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau: Celaka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut Ganti Rugi

Riau- Pemerintah di harapkan segera untuk memperbaiki jalan-jalan /aspal yang sudah berlubang dan rusak, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau: Masyarakat yang Celaka Akibat Jalan Rusak Bisa Menuntut Ganti Rugi, dalam undang-undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

Sebagai informasi, sebagaimana Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ayat 2 pada pasal sama disebutkan, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan rusak sebagaimana dimaksud, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini pengendara kendaraan bermotor yang celaka akibat jalan rusak tersebut bisa menuntut ganti rugi sebagaimana yang ada di Pasal 273 UU LLAJ.

Pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Kemudian Pasal 273 ayat 2 disebutkan, dalam hal sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Pada ayat 3 disebutkan jika hal itu mengakibatkan orang lain meninggal dunia pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau paling banyak Rp120 juta.

Pada ayat 4 berbunyi, penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. pungkas Direktur LBH Citra Keadilan Provinsi Riau.(*)