Jakarta,selidikkasus.com -Tim Advokat Adehy Patners yang diketuai Ir.Agoeng Prihanto,SH.MH bertindak sebagai kuasa dari Bp Abdul Manap Direktur PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)yang diduga telah dirugikan puluhan miliar rupiah oleh pihak PT Angkasa Pura II melayangkan surat somasi kepada PT Angkasa Pura II di Gedung 600 Komplek Perkantoran Bandara Sukarno Hatta pada hari kamis 17/12.
Somasi yang berisikan tuntutan tentang kerugian yang menimpa Bp Abdul Manap selaku Direktur Utama PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)ersebut terkait tender yang telah dimenangkan PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)dalam konsesi menjalankan jasa jasa handling wisata dan umroh di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Yonas Neja,SH salah seorang anggota Kuasa Hukum Bp Abdul Manap memaparkan kepada selidikkasus.com bahwa PT.Yamin Duta Makmur adalah pemenang tender namun ditengah jalan justru muncul PT PT yang tidak ikut tender masuk atas kebijakan pihak PT Angkasa Pura II.
“PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)adalah pemenang tender,namun ditengah jalan kok muncul PT PT lain yang tidak pernah mengikuti proses tender,dan PT PT itu masuk atas dasar kebijakan PT Angkasa Pura II atau dengan kata lain PT PT itu menggunakan sistem kepenunjukan yang sebenarnya menyalahi aturan prosedur,karena PT Angkasa Pura II itukan BUMN,sedangkan setiap kali ada hal yang menyangkut bisnis atau pekerjaan pihak BUMN atau PT Angkasa Pura II selalu melalui proses tender,tapi ini justru tidak,sehingga sangat merugikan klien kami yaitu PT Yamin Duta Makmur hingga puluhan miliar rupiah” papar Yonas Neja,SH.
Menurut Yonas seharusnya Angkasa Pura mengetahui aturan main atau proses tender tersebut,karena PT Angkasa Pura adalah perusahaan BUMN.
“Sekelas PT Angkasa Pura II itu seharusnya mengetahui proses atau aturan hukum yang berlaku di Negara ini,karena Angkasa Pura adalah dibawah Kementrian BUMN,tapi mereka tidak menjalankan prosesral itu,artinya oknum oknum ini sesuka hatinya memasukan PT PT tanpa melalui proses tender,malahan dengannkejadian ini klien kami merasa dibohongi karena tidak sesuai dengan SOP yang ada,atas dasar itulah muncul somasi dan mudah mudahan somasi ini dapat ditanggapi dengan baik oleh pihak PT Angkasa Pura II agar tidak melangkah pada proses hukum yang lebih lanjut,mengingat kerugian klien kami mencapai Rp.59.530.819.539,sedangkan setiap bulannya klien kami harus setor kepada PT Angkasa Pura sebanyak 11% atau minimal Rp.651.300.000 perbulannya,namun tidak tercapai hingga menimbulkan kerugian yang sangat besar” terang Yonas.
“Namun apabila pihak PT Angkasa Pura II tidak memenuhi permohonan kami dan tidak menjawabsemua somasi,maka upaya terakhir kami melangkah ke jalur hukum yang lebih lanjut,somasi inipun kami tembuskan kepada Kementrian BUMN,Bareskrim Mabes Polri dan juga ke KPK” imbuh Yonas Neja,SH.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta/Tim)