Pemeriksaan saksi kasus percobaan pembunuhan oleh oknum geuchik pulo kitou

Selidikkasus.com

Aceh Utara, 5 Des 2020. Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh utara Senin 30/11/2020, Melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi mata terkait kasus percobaan Pembunuhan terhadap zulkarnaini yang dilakukan oleh oknum Gechik M Yusuf Doni Gampong Pulo Kito Kecamatan Merah mulia Aceh Utara, ibu berinisial J sebagai saksi melihat lansung kejadian peristiwa bersimbah darah hari sabtu 29 Agustus 2020 sekira jam 19.30, meceritakan kesaksianya dalam persidangan.

Kronologis kejadian berdarah percobaan pembunuhan terhadap zulkarnaini,
Bahwa hari sabtu tanggal 29 Agustus 2020 pukul 19.30 Wib, ibu J menceritakan saat ia melintasi jalan len pipa sepulang dari kebun, sampai didesa ujong reuba saya melihat dengan nyata ada 2 sepeda motor melaju didepan saya satu sepada motor pelaku dan didepanya sepeda motor korban, sepeda motor yang berada dibelakang korban tiba tiba mengejar dan menyelip motor korban, setelah korban terjatuh, pelaku dalam posisi berdiri dan lansung mengayunkan sebilah parang yang menghujam ke arah leher, posisi korban yang masih dalam terduduk akibat jatuh dari sepeda motor. ucap ibu J

Saya melihat dengan jelas ayunan parang dari tangan pelaku ke arah leher korban dengan sekeras kerasnya, sepontan korban menangkis parang dengan tangannya, lalu saya melihat darah segar muncrat keluar akibat dari bacokan tersebut. sebut bu J

Keesokan harinya saya melihat berita viral di medsos terkait peristiwa berdarah yang terjadi didepan mata saya, karena saya merasa penasaran tehadap korban, satu minggu kemudian pasca kejadian, saya beserta teman-teman mengujungi korban yang tengah di rawat di RS Arun Lhokseumawe. tuturnya

Ternyata kejadian itu membuat tulang tangan kiri dan kanan korban putus, saya diperlihatkan kondisi korban di kedua tangannya sudah terpasang besi/pen akibat ayunan parang dari Yusuf Doni, yang sempat ditangkisnya. Tutupnya ibu J

Keterangan ini disampaikan saksi korban, ini pemeriksaan saksi kedua, keterangan yang disampaikan oleh saksi korban senin lalu 23 November 2020, saksi dalam keteranganya diruang sidang terbuka menceritakan peristiwa yang tidak sewajarnya terjadi, apalagi dilakukan oleh seorang kepala desa, seharusnya mendamaikan persoalan warga jika ada yang berselisih, tapi geuchik M Yusuf Doni tidak mau menerima keritikan dari laporan masyarakat, tapi malah merespon dengan parang setelah pengurus LAI-BPAN secara kelembagaan menuruskan laporan tersebut kepada kejaksaan Negeri Lhoksukon 24 Agustus 2020, tanda laporan ada. ucap Zul ketua LAI acdh utara.

Saat pengurus AI menanyakan perihal laporan sudah sampai dimana prosesnya laporan desa pulo kito itu pihak personal jaksa memberi penjalasan terkait laporan tersebut tiga hari setelah diterima dari LAI tepat 27 Agustus 2020, lansung dilimpahkan ke pihak inspektorat untuk melakukan tindak pemeriksaan, dan pasca perlimpahan berkas laporan LAI dari Jaksa ke inspektorat dua hari kemudian tepatnya 29 Agustu 2020 terjadilah upaya perencenaan pembunuhan terhadap saudara zulkarnaini selaku pengurus Lembaga Aliansi Indonesia di Aceh Utara ini. tambah zul

Maka terpicu dari hal itu Geuchik Pulo kitou M Yusuf Doni merasa sangat risih dan terganggu dengan keberadaan Lembaga (AI-BPAN) ini, bisa kami simpulkan, kita menduga ada penyelewengan yang terjadi didesa pulo kito sehingga gechik tersebut merasa risih, panik dan bersikap mengabil tindakan main hakim sendiri, berupaya mematikan Saudara zulkarnaini juga selaku warganya didesanya sendiri, kemungkinan agar dugaan kasus penyelewangan lainya terkait penggunaan dana desa pulo kitau tersebut tidak lagi terungkap. imbuhnya Zul

Selama ini korban dipandang lebih vocal dalam rapat dan lebih paham arahnya di antara warga lainya dalam hal penggunaan alokasi dana desa. sebut zul

Korban juga mengaku upaya percobaan pembunuhan terhadap dirinya, terjadi gegara laporan LAI tempo hari senin 24/08/2020, menuruskan laporan warga untuk melaporkan Gechik Pulo Kitou M yusuf Doni ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, maka geuchik yusuf doni menaruh dendam setelah saya menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, itulah keterangan saksi korba dalam persidangan 23 November 2020 dibalik kejadian upaya percobaan pebunuhan berencana terhadap Ketua LAI BPAN aceh utara, dengan alasan itulah Gechik M Yusuf Doni mengambil sikap merencanakan untuk mematikan saya, menjadi solusi yang tepat agar perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan selama ini tidak lagi terungkap.tutup zul selaku saksi korban.

Pengurus TRC (Team Reaksi Cepat) dalam MEDIA Lembaga Aliansi Indonesia (KPK) Menegaskan, kasus percobaan pembunuhan tehadap zulkarnaini ini harus terus dikawal oleh Lembaga AI BPAN dan media, dan meminta kepada Mejelis Hakim agar peneggakkan Hukum sesuai dan seadil-adilnya kepada pelaku oknum gechik M Yusus Doni pimpinan desa tidak sepantasnya melakukan tindakan kriminal, karena apapun motif dan persoalannya perbuatan main hakim sendiri itu tetap saja tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tutup ktua TRC ACEH ini.

GUNAWAN TRC ACEH

(Tim selidikkasus.com)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*