Kabupaten Kediri, selidikkasus.com, Genderang pesta demokrasi Pemilihan Calon Bupati Kediri th 2020 , sudah memasuki tahab Kampanye akhir pada bulan ini ,banyak ditemui berbagai pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye dengan adanya beberapa temuan dan laporan yang terkait ASN mengikuti dan mendukung Kampanye Paslon Tunggal Bupati Kediri , yang seharusnya ASN harus bersifat Netral dalam pelaksanaan Pilbup di wilayah Kabupaten Kediri, dan ASN yang jelas tidak boleh terlibat dan ikut dalam kegiatan politik praktis dalam proses Tahapan Pilbub terhadap Paslon seperti apa yang di amanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat (1) Kepala desa yang melanggar larangan yang dimaksud melakukan kegiatan dukungan politik praktis dalam kampanye mendukung salah satu Paslon . Dalam Pasal 29 Dikenakan sangsi administrative berupa Tegoran lisan dan / tertulis, Dan yang dinaksud pada Pssal 70 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling sedikit Rp.600.000.00 ( enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp. 6.000.000,00 ( enam juta rupiah) , itu sangsi bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa bila terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan dukungan terhadap salah satu paslon dalam suatu kegiatan politik praktis kampanye Pilbup .
Namun Justru Sangat ironis sekali apa yang dilakukan oleh Kedua pejabat ASN sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri melakukakan kegiatan secara terang terang terangan melakukan dukungan Dan pelanggaran terlibat dalam politik Praktis sebut saja nama Kades ( Rv ) dan kades (Snd) yang secara jelas dan terang terangan diduga mendukung salah satu paslon dalam kampanye nya yang diadakan di Alas simpenan dearah Manggis Kec Puncu pada hair Senin (19/11/2920) Jam 13.00 wib yang dihadiri oleh Korlap se Kec. Puncu.
Dengan adaya permasalahan tersebut ditemuii selidikkasus.com , Aliansi peduli masyarakat Kediri pada hari Kamis (19/11/2020) yang tidak Mau disebut namanya menyampaikan, harusnya pejabat ASN sebaga Kepala Desa yang melakukan.pelanggaran seperti itu harus dikenakan sangsi tegas karena jelas melakukan pelanggaran Sebagai Seorang Pejabat Kepala Desa selakuASN, yang melakukan dukungan pada paslon Bupati dalam kampanye terbuka secara berani dan terang terangan trrlibat kegiatan politik praktis dan dari fihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kediri sekaku pengawas dalam.pelaksanaan kampanye yang sudah berjalan dalam.pelaksanaan nya Bawaslu yang punya kewenangan dalam menjalankan tugasnya juga tidak melakukan suatu tindakan apa apa terhadap pelanggaran tersebut, demikian disampaikanya dengan Penuh kekecewaan terhadap tugas dan fungsi Bawaslu yang kurang berani melakukan suatu langkah preventif dalam melakukan suatu putusan demikian disampaikanya.
Dikonfermasi untuk dimimtai keterangan Camat Puncu Hadi Mulyo.,S.pd. S.H. MM selaku pembina Kepala Desa se Kec Puncu juga selaku Penanggung Jawab wilayah, pada hari jum’at Tanggal (20/11/2020) via ponsel tidak bisa menberi keterangan karena kesibukan di kantor terkait keterlibatan dua ( 2) kepala desa nya yang melakukan kegiatan kampanye mendukung terhadap Paslon Bupati.
Dan sampai dengan diturunkanya berita ini belum ada sangsi baik berupa lisan dan tertulis terhadap pejabat ASN kades tersebut. (roed)
L.p.. Pemberitaan Karisidenan Kediri.
Rudy Priyino.