Diduga Tanaman Warga Mati Dan Warga Tuntut Ganti Rugi

Morowali, Sekelompok warga Desa Tangofa Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali baru saja melakulan pemalangan di jalan holing PT.Hengjaya Meneralindo(HJM)
Karena belum membayar ganti rugi tanaman yang rusak dan mati diduga akibat aktifitasnya.

Beberapa warga setelah melakukan pemalangan jalan Holing tersebut dan terjadi negoisasi antara pihak Perusahaan dan Warga sepakat untuk membuka palang jalan Holing tersebut.

Selajutnya dilakukan pertemuan dengan pihak perusahaan yang dipimpin oleh Laode Alfitrah selaku CSR dan beberapa warga serta Bhabinsa Khamtibmas di ruang Kantor PT.Hengjaya Mineralindo Desa Tongofa.Sabtu (31/10/2020)

Ahmad selaku pemilik tanaman merica yang rusak dan mati akibat dari aktifitas PT.Henfjaya Mineralindo mengaku sangat dirugikan .

Tujuan kami kemari sudah jelas agar pihak perusahaan menganti rugi tanaman merica yang rusak akibat aktifitasnya.
pihak PT.Hengjaya sudah tau masalah ini dan Bupati juga sudah tau masalah ini.
Mari kita lihat dilapangan supaya tau persis masalah tanaman yang rusak dan mati .
Sebelum tertimbun tanaman merica kami normal, karena belum ada kesepakatan sehingga terjadilah pemalangan hari ini.

Untuk itu kami meminta agar dibuatkan berita acara, jika tidak kami tetap akan palang lagi, sudah sering kita koordinasi ke PT.Hengjaya tapi tidak ada solusinya.
Tanaman kami sebanyak 3000 pohon jumlahnya yang terkena dampak debu dan yang rusak 400 pohon merica.
Kami sudah pernah ketemu sama Ibu Ica tapi sampai saat ini belum ada solusi.
Untuk itu kami tetap menuntut dibayar tanaman kami yang rusak akibat aktifitas PT.Hengjaya Mineralindo.

Selain tanamanya saya yang rusak ada juga saudara Abd Rahman,Anton dan syarifudin ,jadi hampir kurang lebih 1000 pohon yang rusak dari beberapa jenis tanaman jati, cengkeh, merica dan pala kalau jumlah secara keseluruhan Kata Ahmad.

Selain itu ditempat sama Asnan mewakil warga mengatakan, kami sudah pernah ketemu Bupati dan disarankan untuk ketemu kepada PT.Hengjaya karena masih sibuk alasanya.

Kasus ini, kami juga sudah dilaporkan ke Polres Morowli hingga ke Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol.Rakhman Baso akan tetapi tidak terbukti, Pak Kapolda menyarankan supaya dikembalikan ke pihak Kehutanan Kabupaten Morowali,sehingga pihak Lingkungan Hidup turun kelapangan .
untuk itu agar dilakukan koordinasi dengan pihak PT Hengjaya.
Karena tidak ada kabar kejelasan dari PT. Hengjaya Mineralindo makanya kami palang hal tersebut.

Kami sudah lama menguasai lahan tersebut dan sebelum Hengjaya ada di Morowali
Kami sudah sejak kurang lebih 6 bulan melakukan negoisasi dengan pihak perusahaan akan tetapi tidak ada kejelasan.

Untuk itu diminta agar PT. Hengjaya Mineralindo bertanggungjawab atas masalah ini dan segera membayarkan kerugian warga Desa Tangofa,selain itu saran tim avokad PT.Hengjaya Mineralindo harus turun dilapangan ,agar mengetahui persis masalah ini, jangan hanya mengetahui di meja saja.Kata Asnan.

Sementara itu pihak PT.Hengjaya Mineralindo Laode Alfitrah pada saat dikonfirmasi masalah ini di ruang kerjanya mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pertemuan ini kami akan sampaikan kepada pimpinan kami dan tanggal 20 November 2020 akan dilakukan pertemuan lagi membahas masalah ini,”singkatnya.(supriyono)

Yohanes