Dua Paslon Peserta Pilkada Di Tetapkan KPU Gresik , Meski Tanpa Dihadiri Paslon dan LO

Gresik-selidikkasus.comDua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 9 Desember mendatang ahirnya di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Yakni pasangan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung oleh enam partai politik yakni Golkar, Nasdem, PDI-P, P3, Demokrat, dan PAN. Kemudian pasangan Moh Qosim – Asluchul Alif (QA) yang diusung oleh dua parpol, PKB dan Gerindra.

Hal itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020. Tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati gresik tahun 2020.

Sedangkan dalam penetapan calon yang digelar di Kantor KPU berlangsung tertutup. KPU Gresik sengaja tidak mengundang Paslon maupun liaison officer (LO), untuk menghindari kerumunan pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

Kendati demikian, rapat penetapan yang dipimpin oleh Ketua KPU Gresik Ahmad Roni dan dihadiri komisioner KPU lainnya itu berjalan lancar.

“Secara administrasi syarat pencalonan yang dilakukan mulai tanggal 4 sampai 6 sudah rampung. Keduanya sudah memenuhi,” kara Roni, Rabu (23/9/2020).

“Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya, tanggal 22 September kemarin telah dilakukan verifikasi ulang keabsahannya. Hal itu untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap,” katanya lagi.

Sementara jadwal pengundian nomor paslon dijadwalkan besok Kamis (24/9). KPU Gresik juga membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusul.

Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media. “Kami ingin protokol kesehatan covid-19 benar-benar dijalankan,” kata Roni.

Pihaknya menghimbau kepada kedua paslon saat pengundian besok tidak mengerahkan massa. “Karena kami sudah menyediakan layanan streaming,” pungkasnya.

Lp-Fununul Ihsan