Rokan Hulu – Permintaan pelakasanaan tera baik timbangan di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), peron maupun padagang tidak dipunggut biaya oleh petugas, namun resmi membayar Retribusi melalui Kas daerah (Kasda) yang menjadi Pandapatan Asli Daerah (PAD). hal ini diungkapkan Kadisperindag Rohul Drs Hen Irfan M.Si, Selasa (11/8/2020),
Menurut Hen Irfan, saat ini hampir semua objek sudah terdata, namun belum maksimal, karena tera banyak jenis seperti Tera jembatan timbangan PKS, SPBU, peron atau RAM milik pribadi dan milik Perkebunan, selain ituTera timbangan Pedagang di pasar pasar, timbangan toke Karet/sawit timbangan di kantor Pos, Timbangan tempat Pengiriman Paket jenis barang ,timbangan emas, dan lain lain yang pada intinya semua jenis timbangan yang digunakan untuk menentukan takaran atau upah belum seluruhnya terdata terutama timbangan pegas.
“PAD dari tera tahun ini target Rp 1 miliar, dan di tengah wabah COVID 19 tahun lalu tidak ada penurunan signifikan penerimaan PAD, realisasinya capai 90 persen. Petugas kita penguji tera saat ini tinggal 2 orang sebelumya 3 petugas satu petugas sudah dipindahkan,” kata Hen Irfan.
Ditanya apakah dengan 2 petugas penguji tera d Disperindag sudah memadai, Hen Irfan mengaku masih butuh tambahan petugas tera. Hanya saja untuk menjadi petugas uji tera harus mengikuti Diklat technis di Bandung minimal selama 2 bulan yang didanai APBD Pemkab Rohul.
“Tahun ini tidak ada untuk petugas yang dididik, tapi insya Allah kita tetap lakukan berkoordinasi dengan Kementerian bila seandainya tahun ini ada maka anggaran harus disiapkan,” ucap Hen Irfan.
Punggutan PAD dari restribusi jasa uji tera ungkap Hen Irfan menambahkan, diatur Perda nomor 7 tahun 2018. Agar PAD dari restribusi uji tera bisa lebih meningkat, Disperindag Rohul sudah melakukan sosialisasi di pasar pasar
“Kita sudah garap sesuai ruang lingkup daerah, sehingga kedepannya kita berupaya bagaimana PAD sektor restrjbusi jasa uji tera bisa meningkat dan perlunya Pengawasan dan Penyuluhan dari Metrologi agar masyarakat lebih mengenal tentang Pentingnya tera terhadap atau alat ukur dan pembeli merasa dirugikan,” Papar Hen Irfan.
(Alfian Ton)