Menjaga Netralitas ASN Pilkada 2020 Kabupaten Siak, Pemkab & KASN Selenggarakan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN

Siak, selidikkasus.com Menghadapi pilkada serentak di 270 daerah (termasuk Kabupaten Siak) yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka menjalin kerjasama dengan Pemerintahan Daerah guna meningkatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN (KGNN-ASN) yang pada pelaksanaan kali ini mengambil tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”.

Kegiatan ini berupa deklarasi netralitas ASN yang diikuti oleh jaringan virtual Dearah Tingkat Satu dan dua, Wilayah III ( Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Papua).

Bupati Siak melalui Asisten I Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan pada kegiatan ini, terutama terkait dengan regulasi yang mengatur tentang ASN dalam Pilkada.

Budhi Yuwono menjelaskan, kampanye virtual tersebut juga mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi. Hal ini akan segera ditindaklanjuti oleh Pemda kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

“Tadi pak Agus Pramusinto (Kepala KASN) menyampaikan mengenai regulasi netralitas ASN dalam Pilkada.Pak Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan Tipikor KPK) juga menyampaikan tentang kewajiban,larangan,dan sanksi bagi ASN dalam Pilkada”, demikian ia sampaikan usai menghadiri kampanye virtual di Pucuk Rebung Meeting Room, Rabu (5/7/2020).

“Nanti akan diturunkan surat edaran oleh pemda kepada seluruh ASN mengenai hal ini”, tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara, Achmad Slamet Hidayat menyampaikan bahwa menjaga netralitas ASN dalam dimensi politik merupakan etika dan perilaku yang wajib di pegang teguh oleh penyelenggara negara,dengan tidak mengabaikan haknya sebagai warga negara untuk memilik atau dipilih dalam Pilkada.

“Meskipun ASN netral, mereka tetap punya hak politik untuk memilih ataupun di pilih, tetapi dalam penyelenggaraan perhelatan politik tidak bisa terjun langsung baik dalam kegiatan-kegiatan pasangan calon dan lainnya”, jelasnya.

Acmad juga menjelaskan, bahwa dalam pemenuhan hak pilih bagi ASN telah diatur pada saat hari pemilihan di laksanakan.

“Ada waktunya para pegawai ASN tetap akan menentukan pilihan kemana dia akan memilih dan itu tergantung dari penilaian ASN itu sendiri kepada pasangan calon yang ada,dan itu dilakukan ketika hari pencoblosan langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber, Deputi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi KPK Dr.Pahala Nainggolan, Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN Dr.Achmad Slamet Hidayat, S.Pd,M.Si, Gubrnur Kalimantan Barat H.Sutarmidji, SH.M.Hum, serta Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo.

(Mardinal Sembiring)