Pemerintah Desa Harus Menerapkan Prinsip Desa Baru

Jabar,selidikkasus.com Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd selaku Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia,sekaligus Ketua DPP Forsekdesi Indonesia,menyampaikan pada awak media melalui sambungan whatsApp pada hari kamis 6 Agustus 2020.
Sesungguhnya para pemangku kepentingan di desa, para pembina, para pengawas, dan masyarakat desa harus memahami bagaimana sebenarnya profil dan prinsip desa baru di era undang-undang nomor 6 tahun 2014 sekarang ini,imbuhnya

Bahwa desa di era sekarang ini sungguh sangat berbeda dengan desa di era undang-undang sebelumnya, khusunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang selanjutnya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005. Detail perbedaan tersebut dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:

  1. PAYUNG HUKUM
    a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005
    b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014
  2. AZAS UTAMA
    a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas
    b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas
  3. KEDUDUKAN
    a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)
    b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government.
  4. POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA
    a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.
    b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat.
  5. DELIVERY KEWENANGAN DAN PROGRAM
    a. Desa Lama : Target
    b. Desa Baru : Mandat
  6. POLITIK TEMPAT
    a. Desa Lama : Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas
    b. Desa Baru : Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan
  7. POSISI DALAM PEMBANGUNAN 
    a. Desa Lama : Obyek
    b. Desa Baru : Subyek
  8. MODEL PEMBANGUNAN
    a. Desa Lama : Government driven development atau community driven Development
    b. Desa Baru : Village driven Development
  9. PENDEKATAN DAN TINDAKAN
    a. Desa Lama : Imposisi dan mutilasi sektoral
    b. Desa Baru : Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi

Demikian profil Desa lama dan Desa baru yang harus dipahami oleh masyarakat Desa utamanya para pemangku kepentingan di Desa,pungkasnya

(Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I)