Jabar,selidikkasus.com Menurut H Nur Rozuqi,S.Pd selaku Direktur LSM Lembaga Kajian Desa Indonesia,sekaligus Ketua DPP Forsekdesi Indonesia,menyampaikan pada awak media melalui sambungan whatsApp pada hari kamis 6 Agustus 2020.
Sesungguhnya para pemangku kepentingan di desa, para pembina, para pengawas, dan masyarakat desa harus memahami bagaimana sebenarnya profil dan prinsip desa baru di era undang-undang nomor 6 tahun 2014 sekarang ini,imbuhnya
Bahwa desa di era sekarang ini sungguh sangat berbeda dengan desa di era undang-undang sebelumnya, khusunya undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang selanjutnya diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005. Detail perbedaan tersebut dapat diuraikan secara rinci sebagai berikut:
- PAYUNG HUKUM
a. Desa Lama : UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 72 Tahun 2005
b. Desa Baru : UU No. 6 Tahun 2014 - AZAS UTAMA
a. Desa lama : Desentralisasi-residualitas
b. Desa Baru : Rekognisi-subsidiaritas - KEDUDUKAN
a. Desa lama : Sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government)
b. Desa Baru : Sebagai pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government. - POSISI DAN PERAN KABUPATEN/KOTA
a. Desa Lama : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa.
b. Desa Baru : Kabupaten/kota mempunyai kewenangan yang terbatas dan strategis dalam mengatur dan mengurus desa; termasuk mengatur dan mengurus bidang urusan desa yang tidak perlu ditangani langsung oleh pusat. - DELIVERY KEWENANGAN DAN PROGRAM
a. Desa Lama : Target
b. Desa Baru : Mandat - POLITIK TEMPAT
a. Desa Lama : Lokasi: Desa sebagai lokasi proyek dari atas
b. Desa Baru : Arena: Desa sebagai arena bagi orang desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan kemasyarakatan - POSISI DALAM PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Obyek
b. Desa Baru : Subyek - MODEL PEMBANGUNAN
a. Desa Lama : Government driven development atau community driven Development
b. Desa Baru : Village driven Development - PENDEKATAN DAN TINDAKAN
a. Desa Lama : Imposisi dan mutilasi sektoral
b. Desa Baru : Fasilitasi, emansipasi dan konsolidasi
Demikian profil Desa lama dan Desa baru yang harus dipahami oleh masyarakat Desa utamanya para pemangku kepentingan di Desa,pungkasnya
(Lp Kaperwil Jabar Oesep Sarwat,S.Pd.I)