Morowali- Kasus DPO(Daftar Pencarian Orang) yang Diduga Kasus Pengeroyokan yang terjadi pada 18 Desember tahun 2019 dengan Tempat Kejadian Desa Lahuafu Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah
“Kapolsek Bungku Tengah AKP, A. Rapar dalam keterangan Press release menyampaikan kepada beberapa media, Rabu(05/08/2020) ini Kasus DPO Selama 8(Delapan) Bulan dan Kasusnya ini Penganiayaan terhadap salah seorang Anggota Polri,”Terangnya Kapolsek
Pelaku Ditangkap di Desa Kolono Kecamatan Bungku Timur, dan Anggota kita akibat penganiayaan Mukanya Bengkak.Dia bersama-sama berjumlah Tiga orang Pelaku Pengeroyokan dan yang satu kami sudah tangkap juga diproses, yang satu ini kemudian kami sudah dapat kembali inisial W, dan satu sementara kami akan menunggu lagi dan tetap kami cari,”Jelasnya
Kejadian nya Pada waktu itu ada kegiatan mau Rapat atau pertemuan di Balai Desa, namun tiba-tiba ada beberapa orang yang ingin datang dan langsung menganiaya anggota kami,”Jelasnya
Kami sementara proses pemeriksaan motif apa yang sehingga dia bersama-sama melakukan itu penganiayaan,”Sebutnya
Kendala Untuk Melakukan Penangkapan selama ini, tentunya sudah beberapa kali kami melakukan pencarian, namun sipelaku ini atau sitersangka ini melarikan diri terus, dan kami sudah beberapa kali berupaya namun pelaku melarikan diri,”Ucapnya
Tersangka dianiaya juga bahwa dia ini termasuk dikeroyok juga dan tentu kami akan proses namun kami dahulukan proses yang dilakukan dulu yang di tahun 2019 dan kemudian setelah itu laporannya tersangka kami terima untuk proses selanjutnya,”Ungkap Rapar
Identitas Tersangka inisial W, umur 22tahun jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan Swasta, WNI dan Pendidikan SD yang beralamat di Desa Ululere,”Urainya
“Dan Ancaman Hukuman Pelaku Penganiayaan ini dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman 5(lima)Tahun,6 bulan Penjara,”Tutupnya
Erni