Morowali- Aktivitas Pencemaran Lingkungan Hidup yg di akibatkan oleh Tongkang yang bermuatan ore nickel tumpah di Perairan bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah memberikan dampak kerusakan ekosistem yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat sekitar, terkhusus hasil tangkapan Nelayan,Rabu(05/08/2020)
Akibat dari dampak Tersebut Pihak Lembaga SDC Morowali Melaporkan kasus ini ke Pemda Morowali Dinas Lingkungan Hidup yang di ketahui langsung Oleh Bupati Morowali Drs.Taslim,
berangkat dari laporan tersebut beberapa hari kemudian Pemda DLHD Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs.Abd Rahman,MT langsung segera membentuk Tim Investigasi lintas Instansi yang melibatkan Dinas Perikanan, PSDKP, TNI AL, PolAirud, Polsek Bahodopi, Perhubungan, dan Babinsa, Untuk segera langsung berangkat ke TKP melihat kondisi yang terjadi
Dalam kasus ini Pihak Pemerintah Daerah me Rekomendasikan Tenaga Ahli Peneliti dalam hal ini SDC Morowali sebagi lembaga yg memiliki Lisensi Internasional untuk melihat kondisi yang terjadi
Melalui Keterangan Ketua Umum SDC Kasmudin,S.Pi, M.Si selaku Kordinator Tenaga Ahli lapangan menyatakan benar bahwa Pihak SDC telah di Rekomendasikan untuk menghitung kerusakan Terumbu Karang Akibat tongkang yang tenggelam dan tumpahan ore nickel yang terjadi di perairan bahodopi
Tanggal 27 Juni kemarin tim SDC menurunkan 4 org tim selam untuk monitoring kerusakan ekosistem terumbu karang, dalam pengukuran Reef Check kami menggunakan Metode Line Intecept Transek(LIT)
Dari Ketiga Kasus Tongkang tersebut hanya satu tongkang yang Karam dan tenggelam mengakibatkan kerusakan sangat parah terhadap terumbu karang yakni 80x40m2 untuk 4 stasiun
Dimana stasiun 1 patahan Coral akibat benturan haluan Tongkang, stasiun 2 Gesekan haluan tongkang ke terumbu karang, stasiun 3 Tumpah ore nickel yang menutupi Terumbu karang, dan stasiun 4. Sisa terumbu karang yang masih sehat di sekitar Tongkang
“Tindak lanjut kasus ini pihak sdc langsung Menganalisis data berdasarkan Rumus yang termuat dalam PERMEN Lingkungan Hidup No 7. Tahun 2014 tentang ganti Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Pengerusakan LHD
“Hasil analisis kemudian di bawa ke rapat Forum Muspida dan jajaran TNI, Polri Kabupaten Morowali melibatkan pihak Perusahaan pemilik tongkang, setelah mendapatkan Hasil maka Pihak perusahaan di tuntut untuk Melakukan Rehabilitasi kembali berdasarkan undang undang No 32 Tahun 2009 tentang pencemaran dan pengrusakan Lingkungan Hidup dan undang-undang No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
Dari Hasil mediasi kurun Waktu 1minggu Pihak Perusahaan Menyatakan Siap dan Telah Koperatif dengan menujuk langsung lembaga SDC dan melakukan kontrak Kerja untuk siap Memfasilitasi kegiatan Rehabilitasi kembali dalan hal ini Pembuatan Home Fish, Rumah ikan dan Transplantasi Terumbu Karang
Penandatanganan kontrak Keputusan tersebut di Saksiskan langsung oleh Pemerintah Daerah selaku Tim Supervisi yang akan mengawasi Kegiatan mulai Tahapan Pelaksanaan Pembuatan Home Fish sampe Ke tahap Penurunan Media Rumah ikan dan aksi Transplantasi terumbu karang yang rencana akan di lakukan pada Agustus Mendatang,”Tutup Kasmudin ketua SDC
Sub/Okta
Erni